Polri Jerat 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Termasuk 3 Perusahaan Asing
JAKARTA, investortrust.id - Mabes Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto seusai menghadiri sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Korporasi Terlibat Karhutla: Ini Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Meski demikian, Suyudi belum membeberkan lebih lanjut mengenai identitas 11 korporasi yang telah menyandang status tersangka.
"Nanti akan dijelaskan," kata Suyudi.
Suyudi menekankan penegakan hukum kepada para korporasi juga menjadi arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP), Rabu (21/10/2026).
Dalam pengantar sidang kabinet, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Prabowo menyatakan karhutla tidak bisa dianggap remeh karena merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan karhutla tidak semata-mata alamiah. Terdapat campur tangan manusia dalam bencana karhutla di berbagai daerah.
"Saya minta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar," katanya.
Prabowo mengatakan, karhutla dapat dianggap terorisme lingkungan. Bahkan, Prabowo menegaskan, karhutla merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan jutaan masyarakat Indonesia.
"Bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh," katanya.
Untuk itu, Prabowo memerintahkan pengusutan secara tuntas karhutla. Kepala Negara menegaskan bakal menindak tegas dan mencabut izin seluruh perusahan yang terlibat karhutla.
Baca Juga
Menhut Bekukan Izin 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, Ada Taiyoung Engreen hingga Ramang Agro Lestari
"Kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja. Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar. Dan bagi negara-negara tertentu yang suka menghina Bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi menyatakan, kepolisian sedang menyidik 98 kasus karhutla. Dari jumlah itu, terdapat kasus yang melibatkan pihak asing.
"Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena dalam proses penyidikan ini masih kita pilah, mana yang PMA (penanaman modal asing), mana yang bukan pihak asing. Tapi yang jelas ada keterlibatan pihak asing," kata Suyudi seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (19/10/2026).
