Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Korporasi Terlibat Karhutla: Ini Kejahatan terhadap Kemanusiaan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Prabowo menyatakan karhutla tidak bisa dianggap remeh karena merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pengantar sidang kabinet paripurna 2 tahun pemerintahan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan karhutla tidak semata-mata alamiah. Terdapat campur tangan manusia dalam bencana karhutla di berbagai daerah.
Baca Juga
Prabowo Angkat Bicara soal MSCI, Indonesia Tak Takut Hadapi Tekanan!
"Saya minta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar," katanya.
Prabowo mengatakan, karhutla dapat dianggap terorisme lingkungan. Bahkan, Prabowo menegaskan, karhutla merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan jutaan masyarakat Indonesia.
"Bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh," katanya.
Untuk itu, Prabowo memerintahkan pengusutan secara tuntas karhutla. Kepala Negara menegaskan bakal menindak tegas dan mencabut izin seluruh perusahan yang terlibat karhutla.
Baca Juga
Menhut Bekukan Izin 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, Ada Taiyoung Engreen hingga Ramang Agro Lestari
"Kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja. Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar. Dan bagi negara-negara tertentu yang suka menghina Bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan," tegasnya.
