Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Dudung: Negara Masih Sanggup Tangani
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional karena menilai kapasitas negara masih mampu menangani situasi yang terjadi. Penanganan saat ini tetap difokuskan pada penguatan koordinasi dan mengatasi kendala teknis di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman mengatakan kemampuan pemerintah dalam menangani karhutla menjadi pertimbangan untuk belum menetapkan status bencana nasional.
“Untuk sementara negara kita masih sanggup menanganinya,” kata Dudung seusai menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenpolkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca Juga
Prabowo Kumpulkan Menteri dan Kepala Lembaga di Istana Siang Ini, Bahas Penanganan Karhutla
Dudung menyebut Malaysia sebelumnya menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Namun, ia menegaskan dukungan tersebut bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan dalam operasi di lapangan.
"Namun, persoalannya bukan hanya bantuan, karena teknis di lapangan memiliki banyak kendala, termasuk distribusi BBM. Untuk sementara, kita masih sanggup menangani situasi ini," tegasnya.
Di tengah bencana karhutla, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam kasus tersebut, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk adik dan orang kepercayaan mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Para tersangka diduga menyelewengkan dana darurat bencana, salah satunya terkait penanganan karhutla.
Baca Juga
Dudung mengatakan, persoalan yang terjadi di BNPB tidak serta merta berkaitan dengan penanganan karhutla. Meski demikian, Dudung menyatakan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar setiap persoalan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kemudian, masalah di BNPB tidak serta-merta berkaitan dengan penanganan karhutla, karena ada faktor lain yang akhirnya teridentifikasi. Bapak Presiden menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan," tegasnya.
