Putusan MK, Prajurit TNI Pelaku Pidana Harus Diadili di Peradilan Umum
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Gugatan tersebut diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik merupakan ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara, Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas dibakar di Karo.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Menteri HAM Natalius Pigai: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus
Dalam putusannya, MK memerintahkan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. UU Militer dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak direvisi hingga akhir batas waktu tersebut.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana seharusnya diadili di peradilan militer. Arsul Sani menyatakan, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.
"Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Irvan Saputra menilai putusan MK terhadap uji materiil UU Peradilan Militer sebagai langkah progresif untuk membenahi sistem peradilan militer.
"Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan judicialreview Bu Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Bahwa putusan MK ini merupakan putusan yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini mendapatkan ketidakadilan di peradilan militer," kata Irvan.
Ia menilai putusan MK tersebut sangat progresif, di mana MK mengunci putusan apabila dalam waktu dua tahun putusan tersebut atau UU Peradilan Militer tidak direvisi oleh legislatif, maka secara otomatis undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Mahkamah juga menggambarkan kalau tidak ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman di situ saat proses-proses dalam memberikan putusan," ucapnya.
Sementara itu, Eva Meliana Pasaribu terharu mendengar putusan MK, karena perjuangannya menuntut keadilan, harus bolak-balik Jakarta-Medan tidak sia-sia.
Ia berharap anggota TNI yang menyebabkan ayahnya meninggal dunia, dapat diadili di peradilan umum.
"Harapanya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum, supaya kejelasan kasusnya lebih terbuka," ujarnya.
Baca Juga
HUT Ke-81 TNI, Imparsial Soroti Arus Balik Reformasi dan Meluasnya Peran di Ranah Sipil
Lenny Damaik, pemohon lainnya berterima kasih kepada MK karena telah mengabulkan permohonannya.
"Saya sangat senang dan gembira sekali tadi mendengar pemberitahuan putusan bapa hakim dari konstitusi," kata Lenny.
Ia berharap permohonan ini memberikan keadilan bagi masyarakat lainnya yang menjadi korban tindak pidana oknum TNI.
"Semoga para korban berikutnya para pelakunya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan, padahal anak saya sudah tidak ada lagi," ucap Lenny.
