Anggota TNI Penyerang Warga Deli Serdang Diminta Diadili di Peradilan Umum
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mengecam penyerangan yang dilakukan anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Penyerangan yang terjadi pada Jumat (8/11/2024) itu mengakibatkan seorang warga bernama Raden Barus yang berusia 61 tahun meninggal dunia. Tak hanya itu, puluhan warga mengalami luka serius akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Tak hanya mengecam, Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mendesak para anggota TNI yang menyerang warga tersebut diadili melalui peradilan umum.
Baca Juga
Hari Pahlawan, Panglima TNI: Generasi Muda Harus Tahu Sejarah
"Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mendesak anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer," tegas Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto dalam keterangan pers, Senin (11/11/2024).
Ardi menjelaskan, penyerangan tersebut diduga bermula dari perselisihan antara salah seorang warga dengan anggota TNI pada siang hari di jalan. Puluhan anggota TNI kemudian merespons perselisihan tersebut dengan menyerang warga secara brutal.
"Kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun," katanya.
Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan yang terdiri dari 17 lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menilai, penyerangan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum atau above the law anggota TNI terhadap warga sipil. Untuk itu, koalisi masyarakat sipil menekankan, para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Berdasarkan catatan Imparsial, sejak Januari hingga November 2024 saja, terdapat 25 peristiwa kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut, antara lain penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis, intimidasi dan perusakan properti, penembakan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI ini juga beragam, mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalis dan pembela HAM.
"Umumnya, pelaku kekerasan tersebut juga tidak mendapatkan hukuman atau sanksi sebagaimana mestinya (impunitas)," ungkapnya.
Koalisi masyarakat sipil menilai langgengnya budaya kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil di sejumlah daerah salah satunya disebabkan oleh belum direvisinya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer atau UU Peradilan Militer. Sistem Peradilan Militer yang berjalan selama ini menjadi sarana impunitas bagi aparat TNI yang melakukan kekerasan.
Baca Juga
TNI Buka Dapur Umum untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Padahal, Ardi mengatakan, reformasi peradilan militer merupakan mandat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyebutkan, “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen.
"Atas dasar hal tersebut, koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mendesak pemerintah dan DPR segera memasukkan agenda revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029 untuk segera dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah dalam periode legislasi berikutnya," tegasnya.

