Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi pribadi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Febrie.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Febrie menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum.
Febrie mempertanyakan konstruksi tuduhan pemerasan sebesar S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian yang ditujukan kepadanya. Menurutnya, dakwaan tersebut berawal dari pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho dengan Tan Kian. Namun, Febrie menilai jaksa gagal menjelaskan secara tegas tentang keterlibatan dirinya.
"Jika demikian, apa perbuatan konkret saya secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry" ujar Febrie.
Ia juga menyoroti peran Ferry Boboho yang sangat aktif dalam uraian dakwaan, tetapi tidak dijadikan tersangka atau pihak dalam perkara ini.
Febrie turut mengkritik penuntut umum yang mengaitkan hubungan perkenalan, aktivitas bisnis yang sah, sebagai bentuk TPPU tanpa menguraikan fakta keterlibatan pidananya secara spesifik.
"Padahal dakwaan perlu menguraikan secara konkrit dasarnya hubungan-hubungan tersebut dengan perbuatan yang dituduhkan kepada saya," ujar Febrie.
Febrie menegaskan perlawanan ini diajukan bukan untuk menuntut keistimewaan atau kekebalan dari hukum, melainkan untuk memperoleh proses pemeriksaan yang adil.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Senilai Rp 354,6 Miliar
Diberitakan, jaksa mendakwa Febrie melalui Ferry Boboho memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar atau S$ 5 juta terkait penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Ferry Boboho meminta uang tersebut dengan janji Tan Kian tidak dijerat sebagai tersangka.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hasil dari penerimaan terkait sejumlah perkara yang ditangani Kejagung dengan total Rp 346 miliar dan US$ 440.000. TPPU itu dilakukan Febrie bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Bobo pada periode 2020 hingga 2026. (M-4).
