Hari Ini, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Perkara Pemerasan dan TPPU
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (7/10/2026). Sidang akan digelar di Prof Dr H Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakpus dikutip Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi dan TPPU pada 7 Oktober
Selain Febrie, terdapat dua terdakwa lainnya perkara tersebut yang juga akan menjalani sidang perdana. Keduanya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut akan menyampaikan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah serta Don Ritto dan Nurman Herin.
"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dikutip dari Antara, Sabtu (3/10/2026).
Perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno selaku ketua majelis hakim, serta Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim anggota.
Perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD
Rudi mengatakan puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp 846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.
Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.
