Said Iqbal: Buruh Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan Catatan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan catatan. Sikap tersebut disampaikan Said Iqbal menyikapi pengesahan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna DPR bersama pemerintah pada Selasa (6/10/2026).
Menurut Said Iqbal, berdasarkan informasi dan catatan pembahasan yang diterima KSPI, terdapat sejumlah kemajuan dalam pelindungan pekerja. Namun, beberapa ketentuan masih membutuhkan penjelasan tegas agar tidak membuka celah yang merugikan buruh.
“KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin yang Diklaim Baru
Said Iqbal mengatakan, hingga saat ini, KSPI belum dapat mengakses naskah final undang-undang yang telah disahkan. Untuk itu, penilaian yang disampaikan didasarkan pada catatan dan informasi pembahasan yang diperoleh, sementara rumusan akhir setiap ketentuan masih perlu dicermati setelah dokumennya tersedia.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menilai arah pengaturan undang-undang tersebut lebih baik dibandingkan kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah pelindungan yang sebelumnya berkurang, menurutnya, dikembalikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi, serta dilengkapi ketentuan yang dinilai bermanfaat bagi pekerja.
KSPI dan Partai Buruh juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto serta peran pimpinan DPR termasuk Sufmi Dasco Ahmad yang mendorong penyelesaian undang-undang hingga dapat disahkan.
Salah satu kemajuan yang disoroti adalah penguatan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Dikatakan, dalam UU tersebut, pengusaha wajib memberitahukan rencana PHK dan menempuh perundingan bipartit. Perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi hingga pengadilan hubungan industrial jika tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan tersebut.
Ia menekankan pentingnya pembayaran upah selama proses perselisihan berlangsung sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut, menurutnya, memberikan kepastian agar pekerja tidak kehilangan penghasilan ketika memperjuangkan haknya.
“Dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pengusaha melakukan PHK,” katanya.
Dalam hal pesangon, Said Iqbal menyebut adanya penguatan melalui rumusan pembayaran paling sedikit satu kali ketentuan. Ia menilai hal tersebut penting untuk mengakhiri praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, sekaligus membuka ruang kesepakatan pembayaran yang lebih tinggi antara pekerja dan perusahaan.
Di bidang pengupahan, ia menjelaskan kebutuhan hidup layak menjadi unsur penting yang harus diperhatikan sebelum penetapan kenaikan upah minimum. Formula kenaikan juga memuat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan batas atas 1,0. Pengaturan upah minimum sektoral turut menjadi bagian yang dinilainya memperkuat pelindungan pekerja.
Said Iqbal juga menyoroti pembatasan alih daya pada kegiatan penunjang. Dalam penjelasannya, empat jenis kegiatan tersebut meliputi katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi, dengan pengaturan khusus untuk kegiatan penunjang pertambangan, perminyakan, serta BUMN.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus memberikan kepastian hubungan kerja, pendapatan, jaminan sosial, serta hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Ia turut menyebut pembatasan masa kerja kontrak sebagai kemajuan untuk mencegah pekerja terus-menerus berada dalam hubungan kerja tanpa kepastian.
Soroti Pengupahan hingga Pemagangan
Meski demikian, KSPI dan Partai Buruh memberikan perhatian khusus terhadap tiga persoalan yang berpotensi melemahkan pelindungan tersebut.
Pertama, ketentuan penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Said Iqbal meminta agar istilah tidak mampu memiliki ukuran yang jelas dan dapat diperiksa secara objektif. Perundingan bipartit saja, menurutnya, belum cukup menjamin pelindungan, terutama di perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja.
“Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan,” tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar kondisi ketidakmampuan perusahaan dibuktikan dengan indikator yang tegas, misalnya kerugian selama dua tahun berturut-turut. Batas penangguhan juga harus diperjelas agar tidak dilakukan berulang kali. Selain itu, Said Iqbal meminta agar kekurangan pembayaran upah selama penangguhan tetap diperhitungkan sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Kedua, pengaturan pemagangan. Said Iqbal mengingatkan pemagangan merupakan pelatihan kerja, sehingga harus memiliki persyaratan yang membedakannya dari hubungan kerja biasa. Pembatasan durasi maksimal enam bulan perlu disertai kejelasan pelaksanaan, termasuk waktu pelatihan dan kegiatan peserta magang.
Tanpa persyaratan yang tegas, Said Iqbal khawatir pembatasan outsourcing justru diikuti peralihan perekrutan melalui pemagangan untuk mengisi pekerjaan reguler. Risiko tersebut makin besar karena peserta magang menerima uang saku, sementara pemagangan tidak diperlakukan sebagai hubungan kerja.
“Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang,” ujar Said Iqbal.
Ketiga, mekanisme cadangan pesangon. Said Iqbal mengapresiasi gagasan penempatan dana pesangon secara terpisah dari kekayaan perusahaan untuk menjamin pembayaran hak pekerja. Namun, ia meminta kejelasan mengenai pihak yang membayar, lembaga pengelola, mekanisme pencairan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Kadin: Pengusaha Juga Butuh Perlindungan Hukum
Dikatakan KSPI dan Partai Buruh menilai pembiayaan cadangan pesangon seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha dan tidak dibebankan kepada buruh. Pengaturan juga perlu menjelaskan mekanisme pembayaran apabila pekerja dan perusahaan menyepakati pesangon lebih tinggi daripada nilai yang tersedia dalam cadangan.
“Bagaimana kalau pengusaha tidak membayar iuran cadangan pesangon? Harus ada kejelasan,” katanya.
Untuk menindaklanjuti catatan tersebut, KSPI dan Partai Buruh akan menyiapkan usulan serta mendorong pembahasan dengan pemerintah dan pimpinan DPR. Ketentuan yang masih membuka penafsiran diminta diperjelas dalam peraturan pemerintah agar pelaksanaannya memberikan kepastian bagi pekerja.
Said Iqbal menegaskan KSPI dan Partai Buruh tetap membuka langkah pengujian undang-undang apabila ditemukan ketentuan yang merugikan buruh. Selain dialog dan penyusunan usulan, organisasi juga akan melakukan kampanye, sosialisasi, serta mempersiapkan aksi apabila diperlukan.
“Bila mana ternyata merugikan buruh, ya tentu judicial review,” tegas Said Iqbal.
