Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi terkait layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya. Dalam surat itu, Nusron mengaku tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat konfirmasi tidak bisa hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Budi memastikan tim penyidikan akan menjadwalakan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Saat ini, katanya, tim penyidik tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang Nusron secepatnya demi efisiensi penanganan perkara.
"Keterangan dari Saudara NW (Nusron Wahid) ini sangat dibutuhkan penyidik guna menerangkan konstruksi utuh dari perkara ini. Penyidik nantinya bisa melakukan telaah dan analisis apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain tersangka yang sudah ditetapkan," lanjut Budi.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK. Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai bernilai fantastis.
Baca Juga
Pekan Ini, KPK Jadwalkan Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Suap HGB Summarrecon
"Perkara ini berangkat dari kegiatan penyelidikan yang dilanjutkan dengan peristiwa tangkap tangan. Barang bukti nilainya cukup besar, lebih dari Rp100 miliar," ungkap Budi.
KPK berharap proses penjadwalan ulang dapat segera dilakukan agar penuntasan kasus ini berjalan secara efektif transparan sesuai harapan masyarakat.
