Ketua MK Ancam Usir Pihak yang Ganggu Sidang Putusan Ijazah Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengancam mengusir pihak yang mengganggu sidang pembacaan putusan perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Saat membuka persidangan, Suhartoyo melarang seluruh pihak yang berada di ruang sidang menginterupsi, menggunakan gawai, maupun merekam selama proses persidangan pembacaan putusan perkara Nomor 01/BPU.PRES-24/2026 tersebut. Hal ini lantaran persidangan hari ini merupakan kesempatan majelis hakim konstitusi untuk menyampaikan pendapat dan pertimbangan terkait perkara gugatan ijazah Gibran tersebut.
Baca Juga
Kurang dari 1 Jam, MK Bakal Putuskan Nasib Gugatan Ijazah Gibran
"Selama pengucapan putusan juga, siapa pun tidak boleh melakukan interupsi atau penyelaan, karena forum pengucapan putusan adalah kesempatan para hakim menyampaikan pendapat dan pernyataan-pernyataannya," kata Suhartoyo.
Dikatakan, seluruh pihak telah mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pendapat, dalil, maupun bantahan selama rangkaian persidangan.
Suhartoyo juga melarang siapa pun yang berada di ruang sidang menggunakan perangkat komunikasi selama pembacaan putusan berlangsung. Suhartoyo menegaskan majelis hakim akan meminta petugas persidangan untuk mengeluarkan pihak yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.
"Oleh karena itu nanti kalau ada yang ketahuan kami, majelis hakim mengetahui dan termasuk melanggar apa yang saya sampaikan di beberapa poin sebelumnya tadi, kami akan minta kepada petugas untuk mengeluarkan siapa pun yang melanggar itu jika kami indikasikan itu telah mengganggu ketertiban persidangan," tuturnya.
Selain penggunaan gadget, Suhartoyo melarang perekaman selama sidang. Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi jurnalis yang memiliki kewenangan melakukan dokumentasi dalam menjalankan tugas.
"Siapa pun juga tidak boleh melakukan perekaman ataupun, kecuali rekan-rekan jurnalis atau wartawan yang memang dalam menjalankan tugasnya dibekali atau memiliki dasar untuk menggunakan kewenangan untuk itu," katanya.
Baca Juga
Anggota Wantimpres Margarito Kamis Heran MK Sidangkan Gugatan Ijazah Gibran
Selanjutnya, Suhartoyo membuka persidangan dan menyatakan sidang perkara tersebut terbuka untuk umum.
"Kita buka persidangan. Persidangan untuk perkara nomor 01/BPU.PRES-24/2026 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.
Diberitakan, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dalam gugatan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
