Aturan Tarif Ojol Barang-Makanan Belum Terbit, Ini Alasan Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah masih menahan penerbitan aturan mengenai tarif ojek online (ojol) untuk angkutan barang dan makanan hingga pengesahan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perpres Ojol nantinya menjadi salah satu aturan turunan yang mengatur lebih detail mengenai transportasi online.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan, aturan terkait angkutan barang, termasuk ojol untuk layanan barang dan makanan, akan disusun setelah revisi UU LLAJ disahkan. "Masih proses, kan masih RUU. Jadi, nanti akan ada (aturan) turunannya," kata Angga Raka dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10/2026) malam.
Baca Juga
Menhub Optimistis Perpres Ojol Segera Terbit, Tinggal Hitung Jasa Barang dan Makanan
Menurut dia, angkutan barang juga memiliki pos pengaturan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang nantinya akan diatur lebih lanjut. "Karena angkutan barang di kami (Kementerian Komunikasi dan Digital) ada pos. Itu juga nanti akan diatur di situ," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan aturan tarif ojol untuk angkutan penumpang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol.
Namun, penerbitan Perpres tersebut masih menunggu revisi ketiga UU LLAJ disahkan. "Sudah disiapkan. Tapi kita sangat berharap, bahwa RUU (LLAJ) ini segera disahkan, sehingga Perpres (Ojol) yang sudah disiapkan bisa langsung kemudian bisa dikeluarkan," ujar Dudy.
Baca Juga
Top Losers Pekan Ini: Saham FORU dan DADA Anjlok Lebih dari 50%
Dudy menjelaskan, Perpres Ojol nantinya menjadi salah satu aturan turunan yang mengatur lebih detail mengenai transportasi online. Sementara itu, tidak seluruh ketentuan mengenai transportasi online akan dimasukkan ke dalam UU LLAJ. "Ya semula kan transportasi online sudah ada pengaturannya, ini kemudian diatur dalam RUU (LLAJ), terus kemudian nanti detailnya akan diatur dalam Perpres (Ojol)," terangnya.
Menurut Dudy, pengaturan transportasi online tidak seluruhnya dimasukkan ke dalam UU LLAJ karena aturan tersebut akan menjadi terlalu banyak. Detail pengaturannya dapat dituangkan dalam Perpres maupun aturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri (Permen). "Tidak semuanya akan diatur dalam RUU (LLAJ), karena kalau diatur di sana pasti akan terlalu banyak. Jadi setiap turunannya itu akan diatur dalam Perpres (Ojol). Mungkin nanti turunannya lagi juga akan ada Permen (Peraturan Menteri) dan sebagainya," sambung Dudy.
Aturan Ojol Memperjelas
Dudy mengatakan, penyusunan aturan transportasi online dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta operator atau aplikator.
"Kita menyiapkan sebaik mungkin sehingga segala sesuatunya yang berkaitan dengan pengaturan transportasi online dapat diatur sedemikian rupa sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi para pemudi kemudian juga para operator atau aplikator," tutur Dudy.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, secara teknis penyusunan Perpres mengenai ekosistem transportasi digital, termasuk ojol, telah rampung.
Baca Juga
Ojol Minta DPR Pertahankan Skema Kemitraan, Khawatir Jika Jadi Pekerja Formal
Namun, pemerintah masih melakukan penyelarasan regulasi tersebut dengan sejumlah undang-undang terkait, termasuk UU LLAJ dan UU Ketenagakerjaan. "Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu, seperti UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) serta UU Ketenagakerjaan. Karena isunya saling beririsan, dari Kementerian Hukum dan kementerian terkait lain melihatnya ini disinergikan saja semuanya sekalian," ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Maman menyebut, penyelarasan tersebut dilakukan bersamaan dengan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dan UU LLAJ. Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, serta Kementerian Sekretariat Negara telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi UU Ketenagakerjaan. RUU tersebut direncanakan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026.
Sementara itu, DIM revisi UU LLAJ telah diserahkan Kementerian Perhubungan kepada Komisi V DPR RI pada 30 September 2026. Revisi UU LLAJ tersebut akan mengatur sejumlah moda transportasi, mulai dari ojol hingga truk over dimension over loading (ODOL).
