Anwar Usman Tak Ingin Intervensi soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menegaskan tidak ingin berkomentar mengenai sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di MK. Anwar Usman menyatakan tidak ingin mengintervensi perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu yang sedang bergulir di MK.
"Wah, jangan deh. Saya ini orangnya, ya sudah tahu sendiri lah. Enggak mau mengintervensi dan enggak mau diintervensi oleh siapa pun. Nah, itu lah intinya," kata Anwar seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wantimpres di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga
Denny Indrayana Cs Gugat Ijazah Gibran, Sekjen PSI: Manuver Politik Tak Beradab
Anwar Usman menegaskan tidak ingin berkomentar mengenai gugatan tersebut. Anwar Usman menyerahkan kepada MK untuk menangani perkara tersebut.
"Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan saja mereka yang menyelesaikan. Saya kan sudah di luar," katanya.
Ditegaskan, statusnya sebagai mantan hakim MK tidak membuatnya bebas memberikan pandangan terhadap perkara yang sedang diproses di lembaga tersebut. Anwar Usman khawatir pendapatnya akan memengaruhi proses di MK.
"Iya, walaupun mantan hakim ya enggak boleh saya juga. Walaupun mantan hakim enggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan," katanya.
Anwar juga membantah adanya konsultasi dari Gibran terkait perkara tersebut. Dia mengatakan jarang bertemu dengan Wakil Presiden.
"Oh enggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi aja nih. Enggak ada. Dan saya sendiri enggak mau. Saya kan bukan orang politik," ujarnya.
Baca Juga
KPU Nilai Gugatan Denny Indrayana Cs soal Ijazah Gibran sebagai Upaya Pemakzulan
Diberitakan, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dalam gugatan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
