Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Komisi II DPR membentuk panitia kerja (panja) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Panja tersebut dibentuk dalam rapat internal tertutup Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan panja penyusunan RUU Pemilu,” ucap Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Antara.
Baca Juga
Menko Yusril Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan Tahun Ini
Dengan demikian, katanya, proses revisi UU Pemilu akan berjalan di parlemen melalui panja tersebut. Jadwal kerja panja akan disusun dalam rapat pada Senin pekan depan (5/10/2026).
“Kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” imbuhnya.
Sebelumnya, Rifqy memastikan panja RUU Pemilu akan dibentuk pada tahun ini. Dia menjelaskan Komisi II DPR ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi.
RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2026 sehingga panja harus dibentuk pada tahun ini.
Baca Juga
Partai Gelora Tegaskan Dukung Penghapusan Seluruh Ambang Batas dalam Revisi UU Pemilu
Ia menekankan Komisi II DPR akan menggodok revisi UU Pemilu bersamaan dengan pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) lainnya, yakni 15 RUU tentang kabupaten/kota serta RUU Administrasi Kependudukan.
“Jadi, tidak usah khawatir, [revisi] Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” kata Rifqy di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
