Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara dugaan korupsi jual beli jabatan dan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Petunjuk itu ditemukan dari sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tim penyidik saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jumat (18/9/2026).
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga
Setelah Kantor Summarecon, KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid
Lampri yang merupakan anak buah Menteri ATR/BPN itu diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/ BPN. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan dugaan Lampri bersama orang kepercayaan Nusron Wahid Arif Sugiyanto menerima Rp 8 miliar.
KPK memastikan akan menelaah dan menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tim penyidik dari rumah Lampri. Selain mendalami peran Lampri, dokumen dan barang bukti elektronik itu juga penting bagi tim penyidik untuk membongkar korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/ BPN secara utuh.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP (Lampri) dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," katanya.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Baca Juga
Nusron Respons Disebut Menghilang Usai KPK OTT Summarecon: Masa Kayak Jin?
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
