KPK Tahan Politikus Golkar dan Anak Buah Nusron Wahid atas Kasus HGB Summarecon (SMRA)
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Dari 19 pihak yang diamankan dalam OTT di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) itu, KPK menjerat politikus Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
KPK Jerat 8 Tersangka Terkait OTT BPN, Ada Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Wahid
Lampri merupakan pejabat yang baru dilantik Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid bersama 30 pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya pada 18 Februari 2026 lalu. Sebelum menjabat sebagai Dirjen PPRT, Lampri menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan Investortrust.id di KPK, kedelapan tersangka telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Para tersangka itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB.
Selain Fahd A Rafiq dan Lampri, terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Baca Juga
KPK Sangka Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Nusron Wahid Rp 1,5 Miliar untuk Urus HGB
Dalam konferensi pers malam ini, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan OTT ini terkait dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor serta penerimaan lain terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
