KPK Ungkap Bos Summarecon (SMRA) Tak Hanya Sekali Suap Orang Kepercayaan Nusron Wahid
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi tak hanya satu kali menyuap Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid.
Diketahui, Andrianto dan Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor. Adrianto diduga menyuap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin agar Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung membuka blokir HGB Summarecon.
Baca Juga
Kasus HGB Summarecon, KPK Duga Ada Struktur Bayangan di Kementerian ATR/ BPN
Dari penyidikan sejauh ini, KPK menduga suap yang diberikan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 bukanlah pemberian yang pertama. Setidaknya, Adrianto pernah memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Erwin pada Maret 2026.
"Dari PT Summarecon ini, direktur utama menggunakan perantara untuk kemudian menyerahkan sejumlah uang, ya. Terpeta setidaknya dua kali ada penyerahan, pertama Maret, yang kedua Agustus kepada Saudara ERW (Erwin) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Budi menekankan, suap itu diberikan Adrianto lantaran Erwin disebut orang kepercayaan Nusron Wahid. Adrianto berharap Erwin dapat membantu komunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir HGB Summarecon di Bogor.
"Karena sebelumnya, Kepala Kantah Bogor ini tidak mau membuka blokir, ya, sesuai dengan keinginan PT Summarecon sepanjang tidak ada perintah dari atasan. Ya, itulah yang kemudian jadi awal mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada Saudara ERW, yang kemudian ada sejumlah uang yang menyeberang dari PT Summarecon kepada Saudara ERW tersebut," katanya.
Dari uang yang diterima dari Adrianto, Erwin diduga memberikan Rp 200 juta kepada Sontang. Saat ini, KPK memastikan akan menelusuri aliran dari sisa uang suap tersebut. Selain itu, KPK juga memastikan akan mendalami pengurusan layanan pertanahan lainnya yang diduga menjadi bancakan orang kepercayaan Nusron Wahid maupun pejabat Kementerian ATR/BPN untuk meraup uang haram.
"Sebagian ada yang sudah diberikan kepada Saudara SON, ada yang masih di Saudara ERW. Ya, nanti sebagian yang ini kami akan dalami, ya. Tentunya juga kita akan lacak, ya, peristiwa-peristiwa sebelumnya itu seperti apa, ya. Termasuk juga dengan proses mekanisme layanan publik di pertanahan ini sebetulnya SOP-nya seperti apa. Mengapa kemudian ada praktik-praktik demikian. Ada praktik-praktik di luar SOP," tegasnya.
Baca Juga
Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka KPK, Bahlil Sebut Musibah bagi Golkar
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
