Bukan Perlinsos, Dana Ini yang Dipakai Jokowi untuk Bagi-bagi Bantuan Jelang Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sumber dana dari bantuan yang kerap di bagi-bagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja di berbagai wilayah sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Sri Mulyani menjelaskan bantuan yang dibagi-bagikan Jokowi bukan bersumber dari dana perlindungan sosial (perlinsos). Menurut dia, sumber dana dari bantuan itu berasal dari dana operasional presiden yang sumbernya dari APBN.
“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan ke masyarakat dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani saat menjadi saksi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Sri Mulyani yang menjawab pertanyaan dari Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan PMK Nomor 106 Tahun 2008.
Baca Juga
“Sementara, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 2 Tahun 2020,” ujar dia.
Sri Mulyani menjelaskan, kegiatan yang bisa mencakup dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden di antaranya kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden dan wakil presiden.
“Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata dia.
Baca Juga
Menkeu di MK: Automatic Adjustment Anggaran K/L Tak Dialihkan untuk Bansos
Sri Mulyani memaparkan anggaran dana operasional presiden pada 2019 yaitu Rp 110 miliar dengan realisasi Rp 57,2 miliar atau 52%. Anggaran dana operasional presiden pada 2020 yaitu Rp 116,2 miliar dengan realisasi Rp 77,9 miliar atau 67%.
Pada 2021, anggaran dana operasional presiden sebesar Rp 116,2 miliar dengan realisasi Rp 77,9 miliar atau 67%. Tahun 2022 anggaran dana operasional presiden yaitu Rp 160,9 miliar dengan realisasi Rp 138,3 miliar atau 86%.
“Tahun 2023 alokasi anggaran Rp 156,5 miliar, realisasinya Rp 127,8 miliar atau 82%. Dan tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasional presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp 138,3 miliar dan sampai dengan bulan ini Maret-April adalah Rp 18,7 miliar atau 14%” kata dia.
Baca Juga
Muhadjir Nilai Mustahil Bansos Jokowi Berpengaruh pada Hasil Pilpres 2024

