Inpres Revolusioner Prabowo Cegah Karhutla Terus Berulang
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Salah satu poin penting dalam inpres itu adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Tenaga Ahli Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Hariqo Satria menilai, inpres tersebut merupakan inpres revolusioner untuk mencegah terus berulangnya persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui inpres tersebut, Prabowo mengubah pendekatan negara dalam menangani karhutla yang selama ini baru bergerak setelah hutan terbakar dengan memadamkan api, mengirim helikopter, membagikan masker, dan menangkap orang yang memegang korek.
"Melalui Inpres Nomor 11 / 2026, Presiden Prabowo mengubah pendekatan itu secara mendasar. Negara kini tidak hanya mengejar siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengejar siapa yang menyuruh, membiayai, memfasilitasi, memperoleh keuntungan, dan memiliki kewenangan tetapi membiarkannya," kata Hariqo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga
BNPB Ungkap 98% Karhutla Berhasil Dipadamkan, Tersisa 939,4 Hektare
Terobosan Inpres Karhutla
Dipaparkan, terdapat sedikitnya tujuh terobosan besar yang dilakukan Prabowo dengna menerbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pertama, melalui inpres tersebut, Prabowo menutup celah legalisasi oleh pemerintah daerah. Seluruh peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, surat edaran, izin, persetujuan, dan diskresi yang dapat ditafsirkan melegalkan pembakaran harus diperiksa.
"Kepala daerah yang tetap menerbitkan kebijakan semacam itu sekarang dapat dikenai sanksi administratif hingga diproses untuk pemberhentian sementara," katanya.
Kedua, inpres tersebut juga mempertegas batasan pembakaran dengan alasan kearifan lokal. Pembakaran tidak diperbolehkan di kawasan hutan, gambut, zona penyangga 500 meter, kawasan lindung, maupun sempadan sungai. Sementara itu, korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, dan pemegang konsesi tidak dapat menggunakan alasan kearifan lokal sebagai pembenaran untuk melakukan pembakaran.
"Korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, dan pemegang konsesi sama sekali tidak boleh menggunakan alasan kearifan lokal," katanya. .
Ketiga, melalui inpres tersebut Prabowo memerintahkan Polri untuk tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan. Aparat juga diminta menelusuri pihak yang menyuruh, membantu, memberikan dana, memfasilitasi, menerima manfaat, hingga pihak yang membiarkan terjadinya kebakaran.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diarahkan untuk menuntut korporasi beserta pengurus, pengendali, penerima manfaat, dan pemilik modal yang terlibat. Tak hanya itu, negara dapat mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
"Bila ditemukan korupsi, jalur tindak pidana korupsi digunakan," katanya.
Keempat, Inpres 11/2026 juga mengatur pendataan terhadap hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan yang wilayahnya berulang kali terbakar. Pemegang hak yang membiarkan lahannya terbakar atau menelantarkan tanah dapat dikenai tindakan penertiban hingga pembatalan hak atas tanah.
Kelima, korporasi pemegang konsesi dan hak juga diwajibkan menjaga areal serta zona penyangga sekurang-kurangnya 5 kilometer. Mereka wajib menyediakan regu tanggap darurat, peralatan pemadam, sistem peringatan dini, serta alat berat, termasuk ekskavator.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan tidak cukup hanya menyatakan bahwa sumber api berasal dari luar wilayah konsesinya.
Keenam, Di sisi lain, pemerintah tidak hanya memberikan larangan kepada masyarakat. Inpres tersebut juga mengamanatkan dukungan kepada petani agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Dukungan yang disiapkan antara lain ekskavator, alat dan mesin pertanian, teknologi pengolahan tanah, serta dekomposer hayati. Ekskavator juga dapat digunakan untuk menggali kanal saat terjadi kebakaran sekaligus membantu petani dalam pengolahan lahan tanpa api. Dengan aturan tersebut, negara tidak hanya mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, tetapi juga menyediakan alternatif yang terjangkau.
"Negara tidak adil jika hanya berkata jangan membakar, tetapi tidak menyediakan alternatif yang terjangkau," tegasnya.
Ketujuh, penguatan pencegahan karhutla melalui integrasi data. Melalui inpres tersebut, data mengenai hotspot dan cuaca dari BMKG, citra satelit BRIN, peta BIG, data gambut, HGU, izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan akan diintegrasikan.
Integrasi tersebut memungkinkan pemerintah mengetahui lokasi munculnya api, status kepemilikan dan perizinan lahan, penerima manfaat, riwayat kebakaran, serta pihak yang memiliki tanggung jawab atas wilayah tersebut.
Tenggat Inpres Karhutla
Inpres ini juga memiliki tenggat yang jelas. Evaluasi produk hukum daerah dalam 30 hari, laporan pelaksanaan awal dalam 90 hari, laporan daerah setiap 3 bulan, serta evaluasi nasional setiap 6 bulan.
Inpres tersebut juga menetapkan sejumlah tenggat pelaksanaan. Evaluasi terhadap produk hukum daerah dilakukan dalam 30 hari, laporan pelaksanaan awal dalam 90 hari, laporan pemerintah daerah setiap tiga bulan, serta evaluasi nasional setiap enam bulan.
Baca Juga
Karhutla di Bukit Soeharto Capai 458 Hektare, Prabowo: Jangan Sampai Masuk Kawasan Inti IKN
Dengan pendekatan tersebut, kebakaran hutan dan lahan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai bencana yang harus dipadamkan setelah terjadi. Persoalan karhutla ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola, perizinan, kepemilikan tanah, tanggung jawab korporasi, penegakan hukum, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
"Inilah revolusinya. Dengan inpres ini, Presiden Prabowo tegaskan kebakaran hutan tidak lagi dipandang sekadar sebagai bencana alam, melainkan sebagai persoalan tata kelola, perizinan, kepemilikan tanah, tanggung jawab korporasi, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani. Presiden Prabowo tegas terhadap korporasi, adil kepada masyarakat adat, dan memberi solusi nyata kepada petani," katanya.
