Usut Kasus Karhutla, KLH/BPLH Periksa 42 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengerahkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Langkah tersebut merupakan instruksi Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat untuk memastikan setiap kasus kebakaran ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi sumber api dan memastikan tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah serta menanggulangi kerusakan lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan pengerahan pengawas dilakukan untuk menelusuri keterkaitan antara kebakaran dan aktivitas usaha, menghitung luas lahan terdampak, serta mengumpulkan bukti untuk mendukung proses penegakan hukum.
“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Rizal Irawan dalam keterangan resminya Kamis, (27/8/2026).
Menurut Rizal, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menemukan lokasi kebakaran, tetapi juga memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan, KLH/BPLH akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan awal, sebanyak 42 perusahaan terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran dan kini masuk dalam proses pemeriksaan. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, data pendukung, hasil analisis, serta ketentuan hukum.
Baca Juga
Sekolah Diliburkan Akibat Karhutla, Kepala BGN Hentikan Penyaluran MBG di Kawasan Bencana
Lahan 1.500 Hektare Disegel
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 27 Agustus 2026 menyegel lahan PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026. Investigasi awal KLH/BPLH menemukan area terbakar dengan perkiraan luas sekitar 1.500 hektare. Sebagian besar area tersebut berupa semak belukar dan berada di wilayah dengan karakteristik tanah gambut serta aluvial yang rentan.
Dalam pemeriksaan, petugas masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut dinilai serius karena berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta mengindikasikan adanya kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Rizal menegaskan, penanganan kasus karhutla akan disesuaikan dengan luas area terbakar, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan. Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Sementara apabila luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata. Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya,” pungkas Rizal Irawan.
KLH/BPLH menyatakan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah juga menegaskan penerapan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap korporasi maupun pelaku usaha yang lalai atau sengaja membakar lahan hingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
