Polri Tak Pandang Bulu, Perusahaan Tbk yang Terlibat Karhutla Bakal Ditindak Tegas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Tanah Air tidak pandang bulu. Tindakan tegas berlaku bagi perusahaan yang belum maupun yang sudah melantai di bursa saham atau perusahaan terbuka (Tbk).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni menegaskan, penindakan terhadap korporasi maupun individu dilakukan berdasarkan alat bukti yang disidik oleh kepolisian.
"Bagi Perusahaan Tbk, sekali lagi, selama ada buktinya, akan kami kejar. Kami meminta pertanggungjawaban pidana terhadap siapa pun, orang individu maupun korporasi, itu berdasarkan alat bukti," tegas Irhamni dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, alat bukti yang digunakan penyidik tidak hanya keterangan saksi, tetapi juga bukti ilmiah, transaksi keuangan, serta bukti petunjuk yang mengaitkan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga
Karhutla Landa 64.341 Hektare, Polri Siagakan 71.676 Personel
"Alat bukti utama adalah alat bukti scientific evidence, transaksi keuangan, kemudian bukti-bukti petunjuk ataupun hal-hal yang lain yang mengaitkan keterlibatan pihak-pihak itu," ujar dia.
Dia menjelaskan, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani di sembilan Polda.
Penanganan perkara tersebut, kata Irhamni, berasal dari 89 laporan polisi yang tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Selatan (Sumsel), Jambi, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Aceh, dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Rinciannya, Polda Riau menangani 32 laporan polisi dengan 35 tersangka. Polda Kalbar menangani 18 laporan polisi, Polda Sumsel 15 laporan polisi dengan 17 tersangka, Polda Jambi 17 laporan polisi dengan delapan tersangka, dan Polda Kalteng delapan laporan polisi dengan 11 tersangka.
Kemudian, Polda Kalsel menangani tiga laporan polisi dengan dua tersangka, Polda Kaltim dua laporan polisi dengan satu tersangka, Polda Aceh dua laporan polisi, dan Polda Kaltara dua laporan polisi.
Irhamni menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh melakukan pembakaran maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.
"Kami juga akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tandas dia.
Mayoritas Karhutla karena Dibakar
Irhamni mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan di sejumlah wilayah, sebagian besar kebakaran terjadi karena sengaja dibakar.
"Sebagian besar yang kami lakukan penyidikan, terbakar karena dibakar. Tadi barang buktinya ada bahan bakar minyak (BBM), ada Pertalite, ada solar, di dalam jeriken maupun di botol,” kata dia.
Dia menuturkan, faktor alam bukan menjadi pemicu utama dalam kasus-kasus yang tengah ditangani penyidik saat ini. "Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar (hutan dan lahannya)," ujar Irhamni.
Irhamni mengemukakan, kebakaran akibat faktor alam biasanya tidak banyak dan dapat segera dipadamkan. Sebaliknya, kebakaran yang dilakukan dengan cara dibakar dapat terjadi secara masif sehingga menyulitkan proses pemadaman.
Polri, menurut dia, juga menemukan bahwa pembukaan lahan menjadi motif dalam sejumlah perkara karhutla. Dari 89 laporan polisi yang ditangani, terdapat 75 laporan polisi yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
"Semua pembukaan lahan sawit rata-rata. Ada 75 laporan polisi, rata-rata pembukaan lahan itu untuk sawit," tutur Irhamni.
Baca Juga
Irhamni menyebutkan, penyidikan kasus karhutla terbanyak dilakukan di Riau. Penegakan hukum yang tegas dapat menekan dampak kebakaran hutan dan lahan. "Ini terbukti bahwa semakin aparat penegak hukumnya keras, dampak kebakaran hutannya kan tidak banyak itu," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap adanya empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan terkait karhutla di Kalbar.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menekankan agar tindakan yang masuk kategori tindak pidana dan menyebabkan terjadinya kebakaran ditindak secara hukum. Penindakan tersebut berlaku terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

