Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah (polda) seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan, penanganan perkara tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan polda.
"Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Sembilan polda tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Rinciannya, Polda Riau menangani 32 laporan polisi dan telah menetapkan 35 tersangka. Polda Kalbar menerbitkan 18 laporan polisi, sementara Polda Sumsel menangani 15 laporan polisi dengan 17 tersangka. Kemudian, Polda Jambi menangani 17 laporan polisi dengan delapan tersangka. Polda Kalteng menangani delapan laporan polisi dengan 11 tersangka.
Polda Kalsel menangani tiga laporan polisi dengan dua tersangka, sedangkan Polda Kaltim menangani dua laporan polisi dengan satu tersangka. Adapun Polda Aceh menangani dua laporan polisi dan Polda Kaltara menangani dua laporan polisi.
Irhamni menambahkan, penyelidikan dilakukan setelah titik panas atau hotspot diverifikasi di lapangan dan ditemukan adanya kebakaran yang diduga dilakukan secara sengaja.
Dalam proses penanganan perkara, lanjutnya, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, dan satu botol plastik berisi minyak tanah.
Selain itu, polisi menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.
"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan," papar Irhamni.
Menurutnya, modus yang ditemukan di sembilan polda tersebut sebagian besar berupa pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar untuk menekan biaya operasional kegiatan berkebun.
Baca Juga
Kemenhub Fasilitasi 35 Izin Pesawat Asing untuk Tangani Karhutla
Polri menerapkan sejumlah aturan dalam penanganan perkara tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait karhutla.
Irhamni menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh atau memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan.
"Kami juga menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Operasional (Karobinops) Stamaops Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Polri menerapkan mekanisme respons cepat terhadap titik panas yang terdeteksi. Targetnya, personel dapat merespons dalam waktu satu hingga dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot.
"Dari data kita bahwa data ini kami ambil di tanggal 22 (Agustus 2026), jadi mungkin tidak bisa menjadi pedoman rekan-rekan media sekalian karena ini dia selalu bertambah. Jadi mungkin bahkan jam per jam itu bertambah," jelas Auliansyah.
Berdasarkan data per 22 Agustus 2026, terdapat 48.656 hotspot yang terdeteksi secara nasional. Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, sebanyak 7.872 titik api dinyatakan aktif atau sekitar 16,17% dari total hotspot.
Lima provinsi dengan konsentrasi titik api terbanyak, yakni Kalimantan Barat sebanyak 2.848 titik, Riau 1.201 titik, Sumatera Selatan 1.105 titik, Kalimantan Selatan 738 titik, dan Kalimantan Tengah 674 titik.
Total luas lahan terbakar secara nasional tercatat 64.341 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.999 ha atau sekitar 62% telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan.
Dikatakan Auliansyah, kepolisian telah menyiagakan 48.308 personel Korps Sabhara dan 23.368 personel Korps Brimob untuk penanganan karhutla.
Selain personel, Polri menyiapkan ratusan pompa air portabel, alat pelindung seperti breathing apparatus dan baju tahan panas, kendaraan taktis SAR Karhutla berkapasitas 2.500 liter, serta peralatan lainnya.
Polri juga memodifikasi drone untuk membantu pemadaman di lokasi yang sulit dijangkau. Selain itu, kendaraan roda dua milik Bhabinkamtibmas dimodifikasi agar dapat digunakan untuk menjangkau titik api yang tidak dapat diakses kendaraan roda empat.
Baca Juga
Mensesneg Bantah Isu Prabowo Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla Kalimantan
Untuk penanganan di Kalimantan Barat, kata Auliansyah, Polri akan mengirim SSB personel untuk membantu pemadaman api. Sebanyak 10 personel juga disiapkan sebagai pemimpin kegiatan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Sebelumnya, Polri juga telah membangun infrastruktur pembasahan di sejumlah wilayah rawan karhutla. Infrastruktur tersebut terdiri dari 1.296 embung, 843 sekat kanal, dan ratusan sumur bor di wilayah yang dinilai rawan.
"Penanganan karhutla dilakukan melalui pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, hingga olah tempat kejadian perkara apabila ditemukan dugaan tindak pidana," tutur Auliansyah.

