Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp 4,8 M dan Rugikan Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota tambahan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Jaksa mengatakan, Yaqut bersama ketiga terdakwa lainya mengisit kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0)/ jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pengisian ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan disertai adanya fee.
"Disertai fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan penbagian kuota haji khusus tambahan sebesar 5-% tanpa landasan kajian teknis yang bertentantangan dengan aturan perundang-undangan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
Eks Menag Yaqut Minta Doa Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Haji
Jaksa mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi dalam perkara korupsi ini. Yaqut memperkaya diri sendiri senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4.838.401.500 (kurs Rp 17.821/ US$).
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$ 271.500," katanya.
Selain itu, Yaqut juga memperkaya Gus Alex senilai US$ 5,23 juta dan Rp 330 juta, Rizky Fisa Abadi US$ 475.000 dan Rp 50 juta, Abdul Muhyi US$ 308.500, Ridwan Kurniawan US$ 512.500 dan Rp 250 juta, Iyah Nuriyah sebesar US$ 70.000, Doddy Suhada US$ 59.500, dan sejumlah pihak lainnya.
Tak hanya itu, dugaan korupsi ini juga memperkaya korporasi, yakni 313 PIHK senilai RP 478,17 miliar dan Koperasi Perahu senilai Rp US$ 26.500.
Baca Juga
Sidang Perdana, KPK Bakal Beberkan Peran Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Haji
Perbuatan tersebut juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama,” kata jaksa.

