KAI Resmi Jadi Pengelola Prasarana dan Fasilitas Pendukung Ekstensi Stasiun Bekasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai badan usaha penyelenggara prasarana (BUPP) perkeretaapian umum untuk pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung Stasiun Bekasi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1092 Tahun 2026 tentang Penetapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Pada Pengembangan Prasarana dan Fasilitas Pendukung Stasiun Bekasi yang diundangkan pada 6 Juli 2026.
Dalam beleid itu, KAI ditetapkan sebagai badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dengan identitas perusahaan berupa PT Kereta Api Indonesia (Persero), beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Bandung, Jawa Barat, dengan penanggung jawab Bobby Rasyidin selaku Direktur Utama perseroan.
Pada diktum kedua disebutkan bahwa KAI diberikan hak untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian pada perpotongan (crossing), persinggungan bangunan dengan jalur kereta api berupa koridor penghubung, serta bangunan ekstensi Stasiun Bekasi.
Baca Juga
KAI juga diwajibkan melaksanakan perjanjian konsesi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian konsesi.
Selain itu, perseroan bertanggung jawab atas terpenuhinya aspek keselamatan dan keamanan pengoperasian prasarana perkeretaapian, menyerahkan prasarana kepada DJKA sesuai ketentuan dalam perjanjian konsesi, menyampaikan laporan kegiatan operasional secara berkala setiap tiga bulan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
Dalam diktum keempat disebutkan jangka waktu penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dan besaran pendapatan konsesi akan ditetapkan berdasarkan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam perjanjian konsesi.
Beleid tersebut juga menyatakan penetapan badan usaha berlaku hingga masa penyelenggaraan berakhir dan aset diserahkan kepada DJKA Kemenhub sebagai hasil pelaksanaan perjanjian konsesi.
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian ditugaskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.
Baca Juga

