Mas Dar Tegaskan Putusan MK Justru Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id– Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program makan bergizi gratis (MBG) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR untuk mengeluarkan atau memisahkan anggaran program MBG dari anggaran bidang pendidikan pada APBN 2028 mendatang.
Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program MBG. Putusan MK justru memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.
Baca Juga
MK Putuskan Dana MBG dalam Anggaran Pendidikan Hanya Berlaku untuk APBN 2026 dan 2027
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa program makan bergizi gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Mas Dar.
Mas Dar menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.
Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, sehingga yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program itu sendiri. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.
Lebih lanjut, mulai APBN 2028, anggaran program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan tersebut tidak mengurangi keberlanjutan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
Mas Dar menilai, putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa program makan bergizi gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mas Dar.
Baca Juga
Libur Sekolah dan Libur MBG Jadi Penyebab Deflasi? Ini Kata BPS
Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
BGN menegaskan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaan program MBG tetap berjalan secara optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
