Kemenkomdigi BeriPeringatan ke YouTube Soal Konten Vape YouTuber Bigmo
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memanggil platform YouTube terkait dugaan pelanggaran dalam penayangan konten promosi rokok elektrik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur. Pemanggilan dilakukan setelah Kemenkomdigi melayangkan surat peringatan kepada platform tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, YouTube dinilai tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Platform itu juga dianggap tidak konsisten menjalankan pedoman komunitas (community guidelines) miliknya sendiri.
“Per kemarin kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada di Indonesia, tapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri,” kata Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Meutya, Kemenkomdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk memberikan penjelasan. Pemanggilan terhadap platform tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Esok atau lusa akan dipanggil. Kami juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujarnya.
Baca Juga
Promosi Vape Libatkan Anak, Meutya Hafid Tegur YouTube dan Beri Tenggat 3 Hari
Meutya menilai kasus tersebut menjadi contoh bahwa sejumlah platform digital global masih belum konsisten melakukan penyisiran terhadap konten negatif di layanan mereka. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kami melihat para big tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri,” ucapnya.
Ia menegaskan fokus Kemenkomdigi berada pada dugaan pelanggaran yang dilakukan platform digital. Sementara proses hukum terhadap pihak lain menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau ranah kami adalah platformnya. Kalau ada tindak lanjut secara hukum, itu akan ditangani oleh penegak hukum, sedangkan kami melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platform,” jelas Meutya.
Kasus ini mencuat setelah YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Dalam video yang beredar, sejumlah anak terlihat diajak masuk ke dalam tayangan untuk mempromosikan salah satu merek liquid rokok elektrik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Budi Hermanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Saat ini laporan masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan tengah didalami melalui proses penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi.
