Dewas KPK Kaji Pelanggaran Etik Oknum Polisi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi guna menyikapi keterlibatan staf administrasi KPK dari unsur kepolisian, Setya Budi Dias, yang terjerat kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengonfirmasi pihaknya telah berkomunikasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji dan analisis, di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," kata Benny di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Senada dengan Benny, Ketua Dewas KPK Gusrizal menegaskan pentingnya pemeriksaan etika dan evaluasi internal agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga
Kendati demikian, Gusrizal menyebut pihak Dewas berhati-hati dalam memproses dugaan pelanggaran etik ini mengingat status keanggotaan Setya Budi Dias yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Gusrizal mempertanyakan apakah perkaranya perlu dikembalikan ke institusi Kepolisian sehingga Dewas tidak lagi berhak melakukan pemeriksaan etika secara internal.
Keterlibatan Dias bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang digelar KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindak mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Berdasarkan pengumuman resmi KPK pada 30 Juli 2026, konstruksi perkara di Kabupaten Pemalang terbagi menjadi dua klaster utama. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Sementara itu, klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang justru menyasar Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pada klaster ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias yang bertugas sebagai staf administrasi KPK dari unsur Polri, beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.
