Ungkap Kejanggalan Kasusnya, Febrie Adriansyah Belum Putuskan Gugat Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka dan penahanannya terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah seusai membesuk kliennya yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya," kata Febri.
Baca Juga
Kejagung Ungkap Waskita Beton Mandiri hingga Jasa Marga Urus Perkara lewat Don Ritto
Dikatakan, perlu kehati-hatian dalam memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Saat ini, kata Febri, pihaknya terus mencermati berjalannya proses hukum Febrie Adriansyah.
"Jadi fokus kami sekarang adalah pada kajian terhadap substansi perkaranya secara lebih detail dan lebih hati-hati," katanya.
Febri mengatakan, dalam pertemuannya kali ini, dirinya dan Febrie Adriansyah berdiskusi mengenai sejumlah hal. Beberapa di antaranya, terkait temuan tim advokat mengenai kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara terkait penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Kami diskusi lebih banyak tentang apa saja temuan-temuan kajian dari tim analis di tim advokat terkait dengan kejanggalan-kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara yang terjadi terkait dengan penanganan perkara yang sedang berjalan sekarang di Kejaksaan Agung," katanya.
Kejanggalan Penahanan Febrie Adriansyah
Terkait dengan penahanan Febrie Adriansyah misalnya, Febri mengatakan, penahanan tersebut tidak sah karena melanggar KUHAP dan prinsip kehati-hatian. Hal sederhana, kata Febri, dalam surat perintah penahanan (sprinhan) Febrie Adriansyah dengan Nomor Prin-43, terdapat poin-poin yang hilang. Dikatakan, poin a langsung melompat kepada poin e dan seterusnya.
Selain itu, surat perintah penahanan itu diberikan bersamaan dengan surat penetapan tersangka pada Jumat (24/7/2026) atau beberapa saat sebelum Febrie ditahan. Dengan demikian, katanya, saat Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka saat itu juga Febrie ditahan.
Hal itu menunjukkan Febrie ditahan sebelum diperiksa sebagai tersangka. Padahal berdasarkan KUHAP baru, alasan penahanan tidak cukup dengan ancaman pidana 4 atau 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Di KUHAP baru, katanya, penahanan juga harus memenuhi alasan tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah atau tersangka berupaya menghambat penanganan perkara. Sementara, Febrie katanya, menghadiri pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) sebagai saksi bukan tersangka.
"Itu salah satu isu yang kami dalami tadi karena ada dugaan pelanggaran aturan hukum acara dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan proses penahanan. Kesimpulan sementara kami, dugaan pelanggaran itu berarti penahanan yang dilakukan itu tidak sah," katanya.
Selain itu, Febri mempertanyakan predicate crime atau pidana asal yang membuat kliennya menjadi tersangka TPPU. Dikatakan, predicate crime sangat penting dalam kasus TPPU karena terdapat 25 jenis pidana asal yang diatur dalam UU Pemberantasan TPPU.
"Kalau beda jenis tindak pidana asalnya, bisa disidang di tempat yang berbeda. Ini poin-poin yang kami telusuri lebih lanjut," katanya.
Apalagi, katanya, Pasal 74 UU TPPU menyebutkan penanganan tindak pidana pencucian uang baru bisa dilakukan setelah penyidikan tindak pidana asal dan ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang. Sementara, sprindik kasus dugaan korupsi yang diterbitkan Kejagung berdekatan dengan sprindik TPPU. Selain itu, sprindik korupsi tersebut masih sprindik umum dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa?
"Pertanyaannya, kalau sprindik tindak pidana asalnya atau ada sprindik lain selain TPPU itu jaraknya sangat berdekatan dengan tindak pidana pencucian uang, apa iya ada bukti yang cukup di sana? Siapa saja yang sudah diperiksa? Kenapa Pak FA (Febrie Adriansyah) belum pernah dikonfirmasi untuk menjelaskan dalam rentang waktu itu? Nah, ini juga jadi salah satu isu yang terus kami dalami," katanya.
Meski demikian, Febri menekankan, kliennya belum memutuskan mengajukan gugatan praperadilan. Dikatakan, saat ini, Febrie dan tim kuasa hukum masih menelusuri peristiwa atau fakta-fakta hukum terkait kasus yang menjeratnya.
"Nanti kalau ketemu dugaan pelanggaran atau ketemu dugaan ketidakabsahan tentu kami perlu diskusikan lebih lanjut," katanya.
