Pimpinan KPK Tanya ke Deputi Penindakan: Kenapa OTT Bupati Terus?
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcayanto mengaku pernah bertanya kepada Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dan Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan lembaga antikorupsi belakangan ini. Fitroh mempertanyakan alasan OTT KPK lebih banyak menjerat bupati.
"Saya juga sempat kemarin nanya sama Deputi sama Dirdik, 'ini kenapa Bupati terus ini?' gitu," kata Fitroh dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester-I 2026 di Gedung Juang, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
KPK Gelar 12 OTT dalam 6 Bulan di 2026, Bekuk 7 Kepala Daerah
Diketahui, KPK rajin menggelar OTT belakangan ini. Dalam enam bulan terakhir, KPK telah melakukan 12 kali operasi senyap. Jumlah itu bahkan melampaui OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2025, yakni 11 kali OTT.
Namun, mayoritas penyelenggara negara yang dibekuk KPK sekelas bupati dan wali kota. Dari 12 OTT pada periode Januari-Juni 2026, KPK membekuk tujuh bupati dan wali kota, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan Bupati Muara Enim Edison.
Jumlah itu belum termasuk OTT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang dibekuk pada akhir Juni dan sepanjang Juli 2026.
Dengan demikian, belum ada satu pun penyelenggara negara setingkat gubernur atau di atasnya yang dibekuk KPK dalam OTT hingga pertengahan 2026 ini.
Ftroh Rohcayanto menjelaskan tidak pernah menarget atau mencari keselahan pihak tertentu dalam penanganan perkara korupsi. Penindakan yang dilakukan KPK, katanya, tergantung dari laporan masyarakat dan kecukupan bukti
"Kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," katanya.
Dikatakan, KPK juga menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan gubernur. Namun, katanya, alat bukti untuk dilakukan penangkapan belum mencukupi. Dikatakan, KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan.
Baca Juga
Kena OTT, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Tiba di Gedung KPK Pakai Bus
"Tetap harus didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum. Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan, Jadi tergantung kecukupan alat bukti," paparnya.
