KPK Gelar 12 OTT dalam 6 Bulan di 2026, Bekuk 7 Kepala Daerah
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rajin menggelar operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.
KPK tercatat menggelar 12 OTT hanya dalam waktu enam bulan sejak Januari 2026 hingga Juni 2026. Jumlah bahkan melampaui OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2025, yakni 11 OTT. Dari 12 OTT itu, KPK menjerat tujuh kepala daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peningkatan jumlah OTT menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Fenomena yang menjadi sorotan utama media dan publik saat ini adalah tingginya intensitas tertangkap tangan, menjerat kepala daerah. KPK menegaskan, penindakan tidak pernah pandang bulu," kata Setyo dalam konferensi pers capaian kinerja KPK Semester I 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
Kena OTT, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Tiba di Gedung KPK Pakai Bus
Sebanyak 12 kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT dilakukan di berbagai wilayah. Sebanyak tujuh di antanya pemerintah daerah, yang meliputi Kabupaten Pati, Madiun, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, dan Muara Enim.
Penindakan juga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini meningkat signifikan. Data ini dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama sebanyak dua kegiatan," ujar Setyo.
KPK mencatat, sepanjang enam bulan pertama tahun ini, KPK menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang merupakan langkah awal mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdapat 119 terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan. KPK juga melimpahkan 76 perkara ke pengadilan, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 46 perkara.
Selain menitikberatkan pada penindakan, KPK fokus memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery. Melalui Direktorat Labuksi, KPK menyetorkan Rp 59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset rampasan.
"KPK berprinsip, pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku korupsi. Melainkan memulihkan kerugian negara (asset recovery)," kata Setyo.
Aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga barang mewah yang berasal dari sejumlah perkara besar. Termasuk kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Gazalba Saleh, dan Rohidin Mersyah.
Selain itu, KPK juga mencatat pengalihan status penggunaan aset rampasan negara senilai Rp229,8 miliar kepada sejumlah instansi pemerintah. Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk mendukung pelayanan publik.
Baca Juga
Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Pengusaha karena Diperas Pegawai KPK
Beberapa aset yang telah dialihkan penggunaannya antara lain rumah sitaan milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp42,2 miliar untuk mendukung operasional KPK. Serta aset perkara Angin Prayitno Aji senilai Rp40,9 miliar yang kini dimanfaatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
