KPK Periksa Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Geisz Chalifah, Rabu (29/7/2026).
Geisz Chalifah yang dikenal sebagai loyalis mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar Rifa Widyasari..
"Hari ini Rabu (29/7/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Telusuri Aset TPPU Rita Widyasari
Budi menyatakan, Geisz Chalifah yang juga mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, Geisz sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya. .
Selain Geisz Chalifah, KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang notaris bernama Sahdat Ginting.
Diberitakan, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ketiga perusahaan itu sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk Rita Widyasari menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.
Sebelumnya, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
KPK Sita 91 Unit Motor dan Mobil Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor serta aset tanah, bangunan, dan uang miliaran rupiah yang telah disita KPK. KPK juga menduga Rita Widyasari menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara.

