Pernyataan “Lu Punya Otak Enggak Ya?” yang Dilontarkan Hotman Dikecam PWI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak ya?” kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Sehari setelah peristiwa itu, Sabtu (18/7/2026), PWI mengeluarkan pernyataan resmi yang menilai ucapan tersebut telah merendahkan profesi wartawan dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.
Insiden itu terjadi usai Hotman mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung. Dalam konferensi pers, Hotman mengkritik langkah penyidik yang menurutnya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain karena melakukan penggeledahan tanpa kehadiran saksi serta memperlihatkan barang-barang pribadi sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan.
Namun suasana berubah ketika wartawan mengajukan pertanyaan mengenai legalitas prosedur penyidikan tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman meninggikan nada bicara dan melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak ya?” kepada wartawan. Ia juga mengatakan, “Tutup saja Fakultas Hukum, enggak guna belajar KUHAP,” sebagai bentuk kekecewaannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Ucapan tersebut segera menjadi perhatian kalangan pers karena dinilai tidak lagi menyasar substansi pertanyaan, melainkan menyerang pribadi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Meski demikian, saat konferensi pers berlangsung tidak terlihat adanya respons terbuka dari wartawan yang hadir terhadap ucapan tersebut.
Dua hari kemudian, Minggu (19/7/2026), PWI Pusat menyampaikan sikap resminya melalui siaran pers. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan penyesalan atas pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Akhmad Munir, mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab, mengoreksi, atau menolak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan martabat profesi wartawan.
Baca Juga
Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Rendahkan Wartawan
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir.
PWI menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris maupun kliennya. Sikap yang disampaikan murni bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun.
PWI juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Menurut organisasi tersebut, langkah itu penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
Terlepas dari kecaman tersebut, peristiwa ini juga memunculkan diskusi di kalangan insan pers mengenai pentingnya memberikan respons secara langsung ketika terjadi perlakuan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Sejumlah wartawan senior berpendapat bahwa konferensi pers merupakan ruang dialog yang terbuka sehingga ketika seorang narasumber mengeluarkan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan, awak media yang hadir memiliki kesempatan untuk segera mengingatkan atau meminta narasumber menarik kembali ucapannya.
Respons langsung dinilai lebih efektif karena memungkinkan klarifikasi saat itu juga, memperjelas konteks, dan menghindari polemik berkepanjangan. Di sisi lain, langkah tersebut juga menunjukkan bahwa wartawan mampu mempertahankan independensi dan kehormatan profesinya secara terbuka tanpa harus menunggu keluarnya pernyataan resmi organisasi profesi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun di atas prinsip saling menghormati. Wartawan berkewajiban mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan yang kritis, sedangkan narasumber berhak menjawab, mengoreksi, atau menolak menjawab. Namun, perbedaan pandangan tidak semestinya diekspresikan melalui kata-kata yang merendahkan martabat profesi lain.
Bagi dunia pers, penghormatan terhadap wartawan bukan semata menyangkut etika profesi, melainkan juga penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, kritis, dan bertanggung jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.
