KPK Dalami Aliran Uang Rp 100 Juta ke Gus Miftah Terkait Kasus Korupsi DJKA
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran uang sebesar Rp 100 juta kepada pendakwah yang juga mantan Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Aliran uang Rp 100 juta kepada Gus Miftah itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan di persidangan itu menunjukkan aliran uang terkait proyek di DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga mengalir pada pihak lainnya. Untuk itu, fakta persidangan ini akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik untuk didalami lebih lanjut.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," katanya.
Baca Juga
Periksa Eks Pejabat DJKA, KPK Dalami Pengondisian Proyek Kemenhub era Budi Karya Sumadi
Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan pemberian uang Rp 100 juta kepada Gus Miftah tersebut.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," katanya.
Tak tertutup kemungkinan, KPK akan menyita uang yang diterima Gus Miftah. Penyitaan akan dilakukan jika uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek DJKA.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.
Namun, Budi mengatakan, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.
Sebelumnya, aliran uang Rp 100 juta kepada Gus Miftah mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek DJKA dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026)
Dalam persidangan itu, jaksa KPK menghadirkan mantan PPK proyek JGSS Fase 1 Dheky Martin yang merupakan terpidana dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, Greafik mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Gus Miftah.
Baca Juga
"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik.
"Iya," jawab Dheky.
Greafik kemudian menegaskan klarifikasi identitas tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," cecar Greafik di persidangan.
