Bertemu MA, Ketua MPR Sebut Indonesia Masih Kekurangan 1.600 Hakim
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan Indonesia masih kekurangan sekitar 1.600 hakim untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan. Hal itu disampaikan Muzani seusai bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim," kata Muzani.
Baca Juga
Prabowo Puas Gaji Hakim RI Lebih Besar dari Hakim Malaysia dan Singapura
Ia menjelaskan saat ini Mahkamah Agung memiliki sekitar 8.600 hakim, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen telah berusia 55 tahun dan akan memasuki masa pensiun dalam lima hingga 10 tahun mendatang. Sementara jika rekrutmen dilakukan tahun ini, para hakim baru diperkirakan mulai bertugas pada 2029 setelah menjalani pendidikan dan pelatihan.
"Artinya dalam 5-10 tahun yang akan datang harus sudah menghadapi pensiun karena itu tantangan berikutnya adalah persoalan SDM hukum," ucapnya.
Menurut Muzani, kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam pemenuhan sumber daya manusia di sektor peradilan sehingga perlu dicarikan solusi bersama sebagai bagian dari penguatan lembaga negara.
"Penguatan lembaga negara itu artinya penguatan cabang-cabang kekuasaan negara, yang berarti penguatan negara secara keseluruhan," ujarnya.
Selain kebutuhan hakim, pertemuan tersebut juga membahas independensi anggaran Mahkamah Agung. Muzani menilai sudah saatnya lembaga peradilan memikirkan skema anggaran yang lebih independen untuk mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Baca Juga
Cegah Praktik Korupsi, MA dan KPK Perkuat Integritas Hakim Lewat Kurikulum Baku dan E-Learning Wajib
Ia menyebut anggaran Mahkamah Agung saat ini sekitar 0,34% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut dia, besaran tersebut telah disertai peningkatan kesejahteraan hakim.
Muzani mengatakan gaji hakim yang baru bertugas saat ini mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan. Ia berharap kondisi tersebut dapat menarik lulusan terbaik fakultas hukum untuk berkarier sebagai hakim.
