Kejagung Hormati Penggeledahan Polri di Kasus Dugaan Korupsi PLN-Asabri-KRAS
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam perkara yang menjadi kewenangan Polri.
"Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial ini, kami menyampaikan beberapa hal bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga
Polisi Sita Uang Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas dalam Brankas dari Rumah di Sentul
Menurutnya, Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anang menyebut Kejagung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial.
"Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Anang menegaskan, Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Dikatakan, pihaknya meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," tegas Anang.
Terpisah, Tentara Nasional Indonesia (TNI) membenarkan adanya pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan," kata Nas dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Nas menjelaskan, pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, pengamanan di rumah Febrie Adriansyah tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," tegas Nas.
Baca Juga
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Tentara, Kapuspen TNI: Atas Permintaan Institusi Kejaksaan
Nas juga menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 67,2 miliar.
Selain dua lokasi tersebut, penyidik juga menggeledah 10 lokasi lainnya, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai total sekitar Rp 476 miliar.
