Anggota DPR Dukung Prabowo Tetapkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menyatakan mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBT) sebagai ancaman negara nonmiliter. Penetapan mengenai LGBT sebagai ancaman nonmiliter tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya LGBT.
Menurut Oleh Soleh, penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Ia menilai penyebaran LGBT saat ini makin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.
Baca Juga
Saham Netflix Anjlok Usai Elon Musk Serukan Boikot Konten LGBT
"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh Soleh dalam keterangan yang dikutip Senin (6/7/2026).
Oleh Soleh menyoroti munculnya berbagai perilaku yang menurutnya tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Ia menilai negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan.
"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," kata politikus Fraksi PKB ini.
Untuk itu, Oleh Soleh mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak mereka agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai konten dan informasi yang berkaitan dengan LGBT.
"Peran keluarga sangat penting. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional dan melindungi generasi penerus bangsa.
"Mari kita bersama-sama mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan bangsa serta melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia," katanya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBT) sebagai ancaman negara nonmiliter. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2025.
Dikutip dari laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id, Senin (6/7/2026), Pasal 1 ayat (1) Perpres 111/2025 menyatakan, Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."
Sementara Pasal 1 ayat (2) menyatakan, "Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman."
Sedangkan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara."
Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan, "Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara."
Selanjutnya Pasal 3 ayat (1) menyatakan, Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat umum, faktor yang memengaruhi kebijakan umum pertahanan negara, pokok kebijakan umum pertahanan negara, solusi kebijakan dan pernyataan risiko, dan penutup.
Pasal 3 ayat (2) menyebutkan pokok kebijakan umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kebijakan pembangunan, kebijakan pembinaan kemampuan, kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan, kebijalan regulasi, kebijakan anggaran, dan kebijakan pengawasan.
"Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," tulis Pasal 3 ayat (3) Perpres 111/2025.
Pada lampiran perpres tersebut terdapat tiga kategori ancaman berdasarkan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global, regional, dan nasional yang memberikan pengaruh dan dampak, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ketiga ancaman itu, yakni ancaman militer, nonmiliter dan hibrida. Penyebaran budaya LGBT termasuk dalam ancaman nonmiliter.
"Berdasarkan perkembangan lingkungan strategis tersebut, maka dapat diprediksi adanya ancaman yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan pertahanan. Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dalam Pasal 4 ayat (2), prediksi ancaman yang sewaktu-waktu timbul dapat dikategorikan menjadi tiga jenis ancaman, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial," tulis Perpres 111/2025).
Ancaman Militer
Ancaman militer baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan implikasi terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer antara lain pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.
Ancaman Nonmiliter
Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, and queer (LGBTQ). Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.
Baca Juga
31 Polisi Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat, Ada Kasus LGBT
Ancaman Hibrida
Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan gangguan terhadap command, control, communications, computers, cyber-defense, combat systems intelligence, surveillance and reconnaissance (C6ISR).
"Kondisi perkembangan lingkungan strategis baik global, regional, dan nasional tersebut dapat menimbulkan ancaman, baik militer, nonmiliter, dan hibrida, yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan kelangsungan hidup bangsa," tulis Perpres 111/2025.
