Penyidik Tunggu Keputusan Pimpinan KPK soal Nasib Dirjen Bea Cukai dan Dedi Congor
JAKARTA, investortrust.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menunggu keputusan pimpinan mengenai nasib sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Beberapa di antaranya Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi atau Dedi Congor.
Nama Djaka Budhi berulang kali muncul dalam persidangan dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field. Bahkan, Djaka Budhi disebut menerima aliran uang senilai totak Rp 21 miliar dari John Field. Sementara Dedi Congor disebut menerima uang Rp 30 miliar dari John Field untuk mempercepat pengurusan barang impor.
Baca Juga
KPK Bicara Nasib Djaka Budhi Utama setelah Rampungkan Penyidikan Kasus Bea Cukai
Nasib kedua nama itu saat ini menggantung setelah KPK merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Rampungnya proses penyidikan itu ditandai dengan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai bidang Penindakan dan Penyidikan (Kasi Intel P2) Budiman Bayu Prasojo ke tahap penuntutan atau tahap II. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi tersangka kasus Bea Cukai yang masih dalam tahap penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterlibatan pihak-pihak lain yang menjadi fakta persidangan telah menjadi catatan tim penyidik selama proses penyidikan. Tim penyidik juga telah melaporkan mengenai keterlibatan nama-nama tersebut kepada pimpinan KPK. Nantinya, pimpinan KPK yang akan menentukan tindak lanjut mengenai nasib nama-nama tersebut.
"Jadi untuk update-nya perkara BC (Bea Cukai), kita tim penyidik sudah membuatkan laporan-laporan kepada pimpinan nanti juga akan ditentukan bagaimana proses baik terkait fakta persidangan dari tim JPU maupun dengan hasil penyidikan yang sudah dituntaskan oleh tim penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Untuk itu, Taufik menyatakan, tak tertutup kemungkinan tim penyidik mengembangkan proses penyidikan kasus Bea Cukai dengan menjerat tersangka lainnya. Selain itu, terdapat juga kemungkinan pengembangan kasus ini menunggu fakta yang muncul dalam proses persidangan para pejabat Bea Cukai yang akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Apakah nanti itu akan diteruskan ke pengembangan penyidikan-penyidikan dengan tersangka-tersangka yang lain ataukah seperti apa, itu nanti menunggu baik hasil laporan tim penyidik yang disampaikan ke pimpinan untuk dilakukan ekspose maupun fakta-fakta di persidangan menunggu laporan dari tim JPU," katanya.
Baca Juga
Selain Bea Cukai, Blueray Cargo Rutin Beri Fee ke Pejabat Kemendag dan BPOM
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
