KPK Jerat Bupati Kuansing Suhadirman Amby sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Suhadirman, KPK juga menjerat Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga
Sempat Diburu, Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK
Suhadirman diduga menerima suap berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar dari Zulkarnain dan Ardiles. Suap itu diberikan agar Zulkarnain terpilih sebagai sekda Kuansing. Mobil itu merupakan syarat yang diberikan Suhadirman Amby kepada dua calon sekda yang mengikuti proses seleksi, yakni Zulkarnain dan Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda Kuansing Fahdiansyah.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," katanya.
Untuk memenuhi syarat tersebut, Zulkarnain mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun. Namun, profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat mengajukan kredit sebesar itu. Zulkarnain pun menggunakan identitas Ardiles dengan imbalan mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing.
"ARD (Ardiles) menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ungkapnya.
Ternyata, jual beli jabatan ini juga dilakukan Zulkarnain saat akan menjabat sebagai kepala dinas PUPR Kuansing pada 2021. Saat itu, Zulkarnain memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada Suhadirman Amby yang saat itu menjabat sebagai Plt bupati Kuansing.
"Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD (Ardiles). Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing. Di antaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar," katanya.
Tak hanya suap jual beli jabatan, Suhadirman Amby juga diduga menerima sejumlah uang terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Diketahui, pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
"Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya. Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," tegasnya.
KPK langsung menjebloskan Suhadirman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles ke sel tahanan. Ketiganya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 20 Juli 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Saat keluar ruang pemeriksaan, Suhadirman dan dua tersangka lainnya telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Baca Juga
OTT di Kuansing, KPK Buru Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain
Suhardiman juga meminta doa dan dukungan publik agar kuat menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Kepada awak media, Suhadirman hanya menyebut mengenai asas praduga tak bersalah.
"Makasih, mohon dukungannya, doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya, sama sama kita berdoa ya," katanya singkat.
Namun, Suhardiman tak merespons berbagai pertanyaan awak media. Suhadirman lansung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
