Lima Lembaga Pemerintah Kompak Dukung RUU Satu Data Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Lima lembaga pemerintah menyatakan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dukungan tersebut disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Haji dan Umrah, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Kelima lembaga menilai integrasi data nasional semakin mendesak seiring meningkatnya kebutuhan pertukaran data lintas sektor.
Wakil Kepala BPS, Sonny Harry Budiutomo Harmadi mengatakan, statistik resmi negara tidak lagi hanya mengandalkan sensus dan survei. Menurutnya, perkembangan global mendorong pemanfaatan data administrasi, big data, hingga citra satelit yang membutuhkan interoperabilitas antarlembaga.
"Data administrasi berarti kita membutuhkan interoperabilitas. Dengan kejelasan standar data, metadata, konsep, dan klasifikasi, akan mempermudah kita bekerja bersama menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa," ujar Sonny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Senada dengan BPS, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya siap memperluas pemanfaatan data ke instansi lain sepanjang tidak berkaitan dengan fungsi pengawasan, intelijen, dan keamanan negara. Bahkan, menurutnya, pertukaran data dapat mulai dilakukan tanpa harus menunggu RUU tersebut disahkan.
"Kami bisa bertukar data dari sekarang. Keputusan-keputusan pemerintah ke depan harus semakin berbasis statistik dan data, sehingga lebih objektif," kata Hendarsam.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah menilai RUU Satu Data perlu mengakomodasi interoperabilitas lintas negara. Hal tersebut diperlukan agar sistem nasional dapat terhubung dengan platform layanan haji Arab Saudi tanpa mengurangi kedaulatan data Indonesia.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan dukungan terhadap penguatan integrasi data nasional. Kedua lembaga menilai sinkronisasi data dengan Dukcapil, BPS, kementerian, dan lembaga lain akan meningkatkan akurasi data peserta, mempercepat validasi layanan, serta mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih tepat sasaran.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap setiap instansi tidak lagi bekerja dengan basis data yang terpisah. RUU tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini.

