Polri Blokir 278.000 Situs Judol dan Sita Rp 1,75 Triliun
BOGOR, investortrust.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, jajaran Polri terus memerangi judi online (judol). Dalam sambutannya saat upacara Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Kapolri menyatakan, sebanyak 278.000 situs judol sudah diblokir.
Dalam upacara yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto itu, Kapolri menyatakan pemblokiran ratusan ribu situs judol itu dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Tak hanya memblokir situs, Listyo Sigit menyatakan, jajaran Polri juga telah menyita uang senilai Rp 1,75 triliun yang merupakan barang bukti judol.
Baca Juga
"Menyita barang bukti sejumlah Rp 1,75 triliun, dan pemblokiran 278.000 situs," katanya.
Tak hanya itu, Polri juga telah membongkar 718 kasus judol dan menjerat 1.164 orang sebagai tersangka. Kapolri mengungkapkan, salah satu satu kasus judol yang menonjol, yakni jaringan internasional yang melibatkan ratusan WNA di Hayam Wuruk, Jakarta. Sindikat itu, katanya, melibatkan 322 warga negara asing (WNA) yang mengelola 145 domain.
"Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan tersangka," katanya.
Baca Juga
Kemenkomdigi Ungkap Modus Baru Judol, Incar Kolom Komentar Akun Pemerintah dan Media
Kapolri menegaskan pemberantasan judol sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rabuming raka terkait pemberantasan judol, narkoba dan penyelundupan.

