Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Apakah Keadilan Masih Ada Artinya?
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mempertanyakan arti kebenaran dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan Nadiem menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 10 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya?" kata Nadiem seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Dissenting Opinion, Hakim Andi Saputra Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
Menurut Nadiem pertanyaan mengenai arti kebenaran dan keadilan di Indonesia terjawab dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Dikatakan, majelis hakim telah mengabaikan seluruh fakta di persidangan.
"Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," katanya.
Menurut Nadiem, putusan majelis hakim sama artinya dengan vonis 15 tahun pidana penjara. Hal ini lantaran Nadiem mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar. Nadiem menyatakan divonis berdasarkan fakta yang tidak masuk akal.
"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," katanya.
Dikatakan, empat hakim yang menjatuhkan vonis bersalah tidak melihat matanya secara langsung. Menurutnya, hal ini menunjukkan keempat hakim mengetahui dirinya tidak bersalah.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," katanya.
Nadiem menyatakan, hanya satu hakim, yakni Andi Saputra yang memiliki keberanian menyampaikan hal sebenarnya. Dikatakan, Andi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion telah membeberkan kebenaran dan fakta persidangan serta menyebutnya harus divonis bebas.
Baca Juga
Di Sidang Vonis Nadiem Makarim, Hakim Sebut Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
