KPK Sita 3 Minimarket hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga minimarket, salon, dan rumah milik Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Sejumlah aset itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjerat Fadia Arafiq sebagai tersangka.
"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Borong 9 Jam Tangan Mewah Pakai Uang Korupsi
"Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR (Fadia Arafiq) yang berlokasi di wilayah Semarang," kata Budi menambahkan.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami pembelian tanah seluas sekitar 1 hektare di wilayah Pekalongan. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa 14 saksi pada Rabu (17/6/2026) kemarin. Para saksi yang diperiksa, di antaranya Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R Prabu Faza, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprilia Nia Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu, dan staf DPP Golkar Pekalongan Emma Margyati.
"Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi," ujar Budi.
Baca Juga
KPK Ungkap Suami dan Anak Bupati Pekalongan Terima Uang Korupsi Miliaran Rupiah
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di Pemkab Pekalongan. Fadia Arafiq melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) diduga memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya mengalir ke kantong Fadia, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar, dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang juga anggota DPRD Pekalongan.
