Kemenkomdigi Tegaskan PP Tunas Bukan Larang Anak Akses Internet
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak bertujuan melarang anak mengakses internet. Regulasi ini difokuskan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, pemerintah ingin memastikan anak-anak terlindungi saat beraktivitas di internet. Kesiapan anak menjadi faktor penting dalam penggunaan platform digital dengan tingkat risiko yang berbeda.
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujar Bonifasius dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).
Baca Juga
Ada Netflix hingga PUBG, Kemenkomdigi Terima 175 Laporan Penilaian Mandiri PP Tunas
Boni menekankan, pendekatan tersebut dilakukan demi keselamatan anak di ruang digital. Pasalnya, anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap berbagai ancaman digital.
Pemerintah menerbitkan PP Tunas sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan tujuan regulasi tersebut.
Menurut dia, regulasi itu bertujuan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang belum siap menghadapi risiko digital. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya.
“PP Tunas atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” kata Alfreno.
Alfreno Kautsar menjelaskan, terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah, yakni risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial. Keempat risiko tersebut dapat memengaruhi perkembangan anak jika tidak diantisipasi dengan baik.
Baca Juga
PP Tunas Diperluas, Semua Platform Wajib 'Self-Assessment' hingga 6 Juni 2026
Risiko konten, kata Alfreno, muncul ketika anak terpapar materi negatif yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku. Sementara itu, risiko kontak berkaitan dengan interaksi dengan pihak yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya.
“Risiko kecanduan penggunaan media digital juga menjadi perhatian. Risiko komersial dinilai dapat mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini,” tutur dia.
Karena itu, menurut Alfreno Kautsar, edukasi literasi digital menjadi bagian penting dalam implementasi PP Tunas. “Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman anak dan pendidik mengenai penggunaan internet yang aman,” tegas dia.
