Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan pantauan investortrust.id, Dadan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Namun, Dadan tak berkomentar apa pun saat melangkah memasuki mobil tahanan..
Baca Juga
KSP Dudung Sebut Pencopotan Dadan Hindayana Diduga Terkait Jual Beli SPPG
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya tampak telah mengenakan rompi tahanan saat keluar ruang pemeriksaan menyusul Dadan.
Kejagung akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan secara resmi konstruksi perkara korupsi yang menjerat Dadan, Sony dan Lodewyk.
Diberitakan, tim penyidik Kejagung telah menggeledah kantor BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/6/2026) pagi. Penggeledahan ini terjadi seusai Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Penggeledahan tersebut dibenarkan Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Jefri saat dikonfirmasi wartawan.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jefri.
Baca Juga
Kantor BGN Digeledah Kejagung Seusai Dadan Hindayana Dicopot Prabowo
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menyebut pencopotan Dadan Hindayana sebagai kepala BGN kemungkinan ada kaitannya dengan dugaan jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Hal itu dikatakan Dudung seusai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
"Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung dikutip dari Antara.
Diketahui, salah satu mitra BGN, Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) pernah melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan program MBG ke Kejagung pada Maret 2026 lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan akun SPPG atau dapur MBG dan virtual account (VA) milik Yayasan Garuda Muda Dharmagati kepada yayasan lain dalam sistem BGN.
