Kejagung Benarkan Periksa Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan memeriksa mantan anggota Ombudsman RI (ORI) Yeka Hendra Fatika, Senin (25/5/2026). Yeka Hendra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
"Betul, yang (perkara) migor (minyak goreng) korporasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kejagung Tahan Tersangka Pemberi Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Namun, Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Yeka.
Yeka diketahui telah datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta sejak pukul 10.55 WIB. Kepada awak media, Yeka Hendra membenarkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara minyak goreng.
"Iya, OOJ," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah rumah Yeka Hendra di Cibubur terkait dengan kasus dugaan OOJ pada Maret 2026. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga
Ombudsman Bentuk Majelis Etik untuk Usut Dugaan Pelanggaran Hery Susanto, Siapa Saja?
Kasus itu berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN.
Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut. Marcella Santoso sendiri terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

