Bagikan

Upaya Pembuktian, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Audit Forensik di Sidang Tipikor

Poin Penting

Tim hukum Nadiem Makarim menghadirkan ahli audit forensik untuk membedah perhitungan kerugian negara.
Konsultan pajak dihadirkan sebagai saksi fakta guna meluruskan misinterpretasi data laporan pajak terdakwa.
Penasihat hukum kejar keberimbangan jumlah saksi dan ahli di persidangan meski Nadiem absen karena operasi.

JAKARTA, investortrust.id -- Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menghadirkan sejumlah ahli dan saksi fakta dalam persidangan lanjutan yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/4/2026). Langkah tersebut diambil untuk memberikan pembuktian yang berimbang, terutama terkait unsur pidana dan perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya.

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan bahwa pihaknya bakal menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan hari ini.

"Jadi nanti kami akan mengajukan ahli pidana untuk menjelaskan bagaimana seseorang itu dapat dipidana," kata Dodi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Selain ahli pidana, kuasa hukum juga berencana menghadirkan ahli audit. Dodi menegaskan pentingnya validasi terhadap alat bukti kerugian negara melalui keahlian spesifik di bidang audit.

Baca Juga

Tak Hadiri Sidang Karena Jalani Operasi, Kuasa Hukum Kembali Minta Penangguhan Penahanan Nadiem

"Kemudian kami juga akan mengajukan ahli audit forensik dan accounting forensik untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya perhitungan kerugian negara harus dilakukan. Syarat-syarat apa yang harus dilakukan agar dapat memenuhi perhitungan kerugian negara itu sebagai alat bukti. Dapat memenuhi alat bukti adanya kerugian negara," ucapnya.

Tidak hanya dari sisi ahli, kuasa hukum Nadiem juga menghadirkan saksi fakta untuk meluruskan polemik mengenai laporan perpajakan yang sempat muncul dalam persidangan sebelumnya. Kehadiran konsultan pajak diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur yang telah dijalankan.

"Kemudian kami juga akan mengajukan saksi fakta mengenai data-data perpajakan yang kemarin sempat adanya misinterpretasi ya terhadap data-data yang ada di laporan pajak. Oleh karena itu hari ini dengan hadirnya konsultan pajak yang melakukan pengisian dokumen-dokumen pajak, bisa menjernihkan dan bisa menjelaskan bahwa pengisian pajak sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan prosedur perpajakan," ujar Dodi.

Meskipun terdakwa Nadiem Makarim tidak dapat hadir secara langsung karena sedang akan menjalani persiapan operasi di rumah sakit, tim kuasa hukum berharap agar hakim tetap melanjutkan persidangan demi efektivitas waktu. Sementara itu kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa pihaknya mengejar keberimbangan jumlah saksi dan ahli di sisa waktu masa persidangan.

"Waktu sidang kita masih cukup untuk kami menghadirkan lagi ahli, menghadirkan lagi saksi-saksi, supaya paling tidak agak berimbang lah. Walaupun (saksi dari pihak) kami tidak sebanyak dari pihak Jaksa Penuntut Umum, tapi agak berimbang jumlahnya. Harapan kami itu juga dikabulkan," kata Ari.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024