Soal Pengelolaan TMP, Kemenhan Masih Tunggu Revisi UU
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendorong integrasi pengelolaan taman makam pahlawan (TMP) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun hal ini masih menunggu revisi undang-undang terkait selesai di tahun ini.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kemenhan Sri Yanto mengatakan langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan tata kelola yang saat ini masih terpisah. Menurutnya, selama ini pengelolaan TMP terbagi antara Kemensos yang menangani makam dan TNI yang menjalankan fungsi protokoler.
Baca Juga
Respons Kerja Sama MDCP RI-AS, Kemenhan Tegaskan Tetap Jaga Kedaulatan Nasional
"Kondisi tersebut dinilai perlu disatukan agar pengelolaan lebih efisien dan terintegrasi. Harapannya ke depan menjadi lebih baik dari yang sudah ada sekarang, yang sebenarnya sudah berjalan dengan baik,” kata Sri di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Sri menegaskan integrasi ini masih dalam tahap transisi melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kemenhan dan Kemensos. Pengalihan penuh baru akan dilakukan setelah revisi undang-undang terkait selesai.
Sekadar informasi, perubahan pengelolaan taman makam pahlawan (TMP) berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Saat ini, aturan tersebut menempatkan mipengelolaan TMP di bawah Kemensos, sementara fungsi protokoler banyak dijalankan oleh TNI.
Lewat revisi UU, pemerintah ingin mengalihkan pengelolaan agar lebih terintegrasi di bawah Kementerian Pertahanan, termasuk untuk mendukung program bela negara dan edukasi kepahlawanan.
Saat ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan di DPR, dengan skema transisi pengelolaan bersama antara Kemensos dan Kemhan hingga regulasi baru disahkan.
Jamin tak ada lembaga baru
Lebih lanjut, Sri menjelaskan tidak akan ada pembentukan lembaga baru dalam skema ini. Pengelolaan akan tetap menggunakan satuan TNI yang selama ini telah menjalankan fungsi protokoler di TMP.
Baca Juga
Selama masa transisi, pengelolaan dilakukan secara bersama antara Kemenhan dan Kemensos hingga aturan resmi disahkan.
Kemenhan juga menegaskan bahwa cakupan pengalihan hanya berlaku untuk TMP yang selama ini dikelola Kemensos, dan tidak mencakup TMP yang berada di bawah pemerintah daerah atau yang dikelola keluarga pahlawan.

