RUU PPRT Disahkan, KSPI: Tonggak Penting Perlindungan PRT
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR mengesahkan Rancang Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan disahkannya RUU PPRT menjadi tonggak penting dalam perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
"Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT," kata Said Iqbal.
Said menyebut pengesahan RUU PPRT menjadi buah penantian panjang selama 22 tahun. Menurutnya keberhasilan ini tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.
Presiden Partai Buruh itu juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas komitmennya dalam mendorong pengesahan UU tersebut.
Baca Juga
Menurut Said, meskipun substansi UU PPRT saat ini masih berfokus pada aspek perlindungan dasar, hal tersebut sudah menjadi fondasi awal yang sangat penting
Ia mengungkapkan, dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum dari praktik kekerasan, kepastian upah, akses terhadap jaminan sosial, serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.
"Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur," ucapnya.
DPR RI melakukan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU PPRT pada Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT memilki 12 bab dan memuat 37 Pasal.

