RUU PPRT Disahkan, Jala PRT: Bentuk Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, investortrust.id -- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengapresiasi langkah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Koordinator JALA PRT Lita Anggraini mengatakan, selain bentuk pengakuan, disahkannya RUU PPRT juga merupakan bentuk perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.
"Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tetapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan," kata Lita Anggraini dalam keterangannya, Selasa (21/6/2026).
Baca Juga
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Lita mengungkapkan, yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan. Kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT Eva Kusuma Sundari mengatakan ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.
"Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT, tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,' kata Eva.
Berdasarkan catatan Jala PRT, RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas DPR mulai periode 2004-2009. Meski berulang kalo masuk dalam Prolegnas, RUU PPRT jarang dibahas di DPR.
Presiden Prabowo kemudian menyatakan pada Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan, namun tak juga kunjung disahkan.
Koalisi sipil lalu memperjuangkannya di tengah kondisi ekonomi politik yang tak menentu bagi perempuan dan kelompok marjinal seperti hari-hari ini. Hampir setahun kemudian, RUU ini disahkan menjadi UU.
Baca Juga
Tok! Paripurna DPR Resmi Sahkan UU PPRT: Akhir Penantian 22 Tahun Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Setelah UU ini disahkan, tahap selanjutnya adalah membuat peraturan pemerintah turunan UU agar dapat diimplementasikan. DPR memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan di bawah UU.
Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari sekitar 1.000 organisasi dan individu, mengajak untuk mengawal peraturan turunan agar tidak tumpul dan berpihak pada pekerja seperti PRT.

