Ketua DPR: Tidak Boleh Ada Kekerasan Seksual di Mana pun
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi atau kampus. Pernyataan itu disampaikan Puan merespons kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun dan tentu saja harus diadili secara adil," kata Puan dikutip dari Antara.
Puan mengatakan dunia pendidikan tinggi seharusnya memberikan pendidikan yang komprehensif, sekaligus menjamin dan menjaga seluruh civitasacademica. Puan mewanti-wanti agar kasus seperti di FHUI tidak boleh terulang lagi.
Baca Juga
Sementara itu, merespons mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di kampus-kampus lain, Puan menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh.
"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh; no kekerasan seksual di mana pun," tuturnya.
Dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan oleh 16 mahasiswa FH UI menjadi buah bibir di media sosial. UI memandang serius kasus tersebut dan telah menyatakan sikap tegas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026), mengatakan saat ini penanganan tengah berlangsung melalui satuan tugas (satgas).
Pada Rabu (15/4/2026), UI menonaktifkan 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Erwin dalam keterangannya.
Baca Juga
DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FHUI Sikapi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan penonaktifan belasan mahasiswa itu bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Heri di Depok, Kamis.
Ia juga mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan yang berorientasi pada pelindungan korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

