Marak 'Pump and Dump', PROPAMI Soroti Ancaman Influencer dan Manipulasi Pasar terhadap Investor Ritel
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Maraknya fenomena influencer investasi dan praktik manipulasi pasar seperti pump and dump menjadi tantangan serius bagi integritas pasar modal Indonesia.
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) NS Aji Martono mengatakan, penguatan etika profesi dan kode etik bagi seluruh insan pasar modal merupakan fondasi utama untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika global.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Regulasi akan selalu tertinggal dengan inovasi dan modus baru. Yang harus kita bangun adalah kesadaran kolektif bahwa profesi di pasar modal adalah profesi yang terikat kepercayaan publik. Setiap pelaku mulai dari analis, penasihat investasi, hingga manajer investasi—harus menjunjung tinggi integritas, karena di pundak mereka lah kepercayaan investor ritel yang jumlahnya sudah lebih dari 23 juta itu berada,” ujar Aji dalam Diskusi Publik Nasional bertajuk “Penguatan Integritas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Influencer Investasi” dikutip Jumat (3/4/2026).
Diskusi yang digelar dalam rangka merespons pesatnya pertumbuhan investor ritel dan maraknya konten investasi di media sosial ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, antara lain perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peneliti INDEF Riza Annisa Pujarama, serta Ketua Bidang Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Rahmat Aminudin.
Baca Juga
Tak Hanya Pasar Modal, OJK Soroti Aktivitas Finfluencer di Sektor Keuangan Lain
Aji menyoroti empat poin penting terkait etika profesi di industri pasar modal. Pertama, penegakan kode etik yang lebih tegas. PROPAMI, sebagai wadah yang menaungi berbagai profesi di pasar modal seperti wakil perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penasihat investasi, berkomitmen untuk memperketat penerapan kode etik. “Kami telah membentuk tim pengawas internal dan bekerja sama dengan regulator untuk menindak anggota yang terbukti melanggar. Sanksi tidak hanya berupa teguran, tetapi bisa sampai pencabutan keanggotaan yang berimplikasi pada izin usaha,” tegasnya.
Kedua, pendidikan berkelanjutan bukan sekadar sertifikasi. Aji mengingatkan bahwa memiliki sertifikasi profesi (seperti WPPE, WMI, CFP, dll) bukanlah jaminan perilaku etis jika tidak diimbangi dengan pendidikan berkelanjutan dan pengawasan. “Kami mendorong setiap anggota untuk terus mengikuti pengembangan etika dan kepatuhan, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban continuing education,” tambahnya.
Ketiga, peran influencer tersertifikasi sebagai jembatan literasi. Menanggapi fenomena influencer investasi, Aji mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah merampungkan POJK tentang influencer dan promosi di ruang digital. Ia menilai aturan tersebut harus diimbangi dengan peran aktif asosiasi profesi untuk mendorong influencer yang kompeten dan beretika.
“Tidak semua influencer itu negatif. Mereka yang memiliki latar belakang profesi dan memegang lisensi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi yang bertanggung jawab. PROPAMI siap memfasilitasi para profesional yang ingin berkontribusi di ruang digital,” jelasnya.
Baca Juga
OJK Fines Influencer Belvin Tannadi $330,000 in Landmark Market Manipulation Case
Keempat, perlindungan investor melalui transparansi dan akuntabilitas. Menurut Aji, etika profesi pada akhirnya bermuara pada perlindungan investor. “Investor ritel berhak mendapatkan informasi yang akurat, rekomendasi yang jujur, dan tidak menjadi korban konflik kepentingan. Kami mendorong setiap anggota untuk selalu mengedepankan prinsip suitability dan disclosure dalam setiap rekomendasi investasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Hukum Investasi Rahmat Aminudin menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi investor ritel masih membutuhkan penguatan, terutama dalam hal pembuktian kerugian akibat rekomendasi menyesatkan. “Kami mendorong adanya mekanisme gugatan perwakilan (class action) yang lebih mudah diakses oleh investor kecil,” ujarnya.
Peneliti INDEF Riza Annisa Pujarama mengingatkan bahwa volatilitas global (suku bunga, geopolitik) bisa memperbesar dampak manipulasi pasar jika kepercayaan investor domestik tergerus. “Investor ritel kita adalah benteng utama stabilitas pasar. Mereka harus dilindungi dengan aturan yang jelas dan edukasi yang berkelanjutan,” katanya.

